Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Minggu, 03 April 2016

Multifinance Dapat Menyalurkan KUR Kepada Masyarakat


http://www.harnas.co/2016/02/10/kur-percepat-pengembangan-wirausaha-mikro

Multifinance-Indo-Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penetrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. 

KUR merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pinjaman usaha produktif dengan bunga ringan. Sasaran pemberian KUR sendiri adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Sebelumnya, lembaga penyalur KUR masih terbatas kepada perbankan saja, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank Jabar Banten dan Bank Syariah Mandiri. Namun guna meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah lembaga penyalur KUR selain lembaga perbankan yakni perusahaan pembiayaan (Multifinance). Dengan kata lain perusahaan multifinance sudah dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad seperti dikutip situs infobanknews.com mengungkapkan, ada empat perusahaan pembiayaan yang sudah ditetapkan oleh OJK untuk menyalurkan KUR, yaitu BCA Finance, Adira Dinamika Finance, Mega Central Finance dan Federal International Finance.

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK, ujar Muliaman, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut data yang disampaikan oleh OJK, penyaluran KUR di 2016 hingga 5 Februari 2016 telah mencapai Rp 6,4 triliun dengan total debitur sebesar 298.728 nasabah. Adapun dari jumlah tersebut bank-bank BUMN masih paling dominan dalam penyaluran KUR, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI.

Dengan penambahan lembaga penyalur KUR ini, diharapkan target pemerintah sebesar 100 trilun dapat tercapai di tahun 2016 ini. Pada salah satu kesempatan di Kebumen Jawa Tengah, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga seperti di kutip okezone.com mengatakan, target penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir tahun 2016 sebanyak Rp100 triliun, namun angka tersebut bisa meningkat hingga Rp120 triliun. (Js)

Jumat, 01 April 2016

Wajib Sertifikasi Profesi Penagih di Perusahaan Pembiayaan

multifinance-indo-Sesuai ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa pegawai penagihan perusahaan pembiayaan diwajibkan memiliki sertifikasi profesi.
Lebih lanjut dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan.
Meski POJK dicanangkan sejak tahun 2014, namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede seperti dikutip oleh bisnis.com menyatakan bahwa dari total 70.000 pegawai penagihan atau yang saat ini lebih dikenal sebagai account officer (sebelumnya debt collector) perusahaan pembiayaan (multifinance), baru sekitar 5.000 pegawai yang telah mendapat sertifikasi profesi, atau baru sekitar 7,14%. Sedangkan sisanya masih belum mendapatkan sertifikat profesi penagih.
Kegiatan penagihan merupakan salah satu aktivitas penting bagi perusahaan pembiayaan. Aktivitas ini bagi perusahaan pembiayaan merupakan salah satu service yang diberikan kepada konsumen untuk memudahkan mereka dalam melakukan pembayaran angsuran.
Mengingat pentingnya kegiatan penagihan ini, maka diperlukan kualitas sumber daya manusia bidang penagihan yang menguasai teknik dan etika penagihan yang baik.
Melalui sertifikasi ini juga diharapkan, dalam jangka panjang citra perusahaan pembiayaan akan semakin baik dimata masyarakat. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa, tenggat waktu dari proses sertifikasi profesi pegawai penagihan ialah 3 tahun sejak POJK tersebut ditetapkan, artinya batas waktunya sampai dengan akhir tahun 2017. (Js)