Jumat, 12 Februari 2016
Cara Klaim Asuransi Sepeda Motor
multifinance-indo - Fasilitas asuransi menjadi salah satu kelengkapan produk yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan bagi Masyarakat yang mengajukan kredit sepeda motor. Untuk melengkapi layanan ini, perusahaan pembiayaan biasanya mengadakan kerjasama dengan maskapi asuransi. Bagi masyarakat yang belum mengetahui cara mengajukan klaim asuransi sepeda motor akan merasa ribet pada waktu mengurus klaim asuransi, namun sebenarnya dalam perjanjian kredit atau paham kredit yang dokumennya diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen, dijelaskan prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Berikut dijelaskan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengajukan klaim asuransi sepeda motor jika kejadian kehilangan atau kecelakaan menimpa Anda:
1.Setelah Kejadian Kehilangan maka Anda wajib membuat laporan ke kantor polisi setempat, maksimal 3 x 24 jam. Kepolisian akan mengeluarkan laporan kehilangan yang berisi kronologis kejadian
2. Laporkan segera kejadian kehilangan tersebut kepada perusahaan pembiayaan Anda dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Blokir STNK dari SAMSAT, Surat Keterangan Kaditserse dari Polda setempat, dokumen identitas pemilik kenderaan ( KTP ), STNK asli dan Kunci Kontak.
3. Perusahaan pembiayaan akan memberikan formulir klaim yang akan anda isi dan tanda tangani.
Berkas-berkas yang sudah lengkap tadi akan dikirimkan oleh perusahaan pembiayaan ke maskapai asuransi yang mengeluarkan polis. Biasanya memakan waktu lebih kurang 30 Hari
4. Setelah persyaratan dokumen diterima oleh Maskapai Asuransi, maka mereka akan mengadakan analisa terhadap berkas yang diajukan . Jika klaim asuransinya disetujui, maka anda akan diberitahukan oleh perusahaan pembiayaan
Umumnya, Jenis asuransi sepeda motor yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan adalah asuransi TLO ( Total Loss Only). Tipe asuransi ini memberikan jaminan terhadap kehilangan akibat pencurian, perampasan dan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan unit diatas 80%. Jika yang terjadi adalah kasus kecelakaan maka pihak asuransi akan meminta dokumen taksasi kerusakan unit yang dikeluarkan oleh bengkel resmi sepeda motornya dan photo copy SIM pengendara yang masih berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa, terdapat beberapa kejadian yang tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi, yakni kehilangan akibat penggelapan, kejadian hipnotis, dan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan unit kurang dari 80%. Kami menyarankan agar Anda membaca ketentuan lengkapnya di polis asuransi atau faham kredit yang biasanya diberikan kepada konsumen. Jika Anda merasa ada yang kurang jelas, jangan segan-segan untuk bertanya ke perusahaan pembiayaan Anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar