Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Sabtu, 13 Februari 2016

Nunggak Cicilan Motor, Black List BI ?

multifinance-indo - Tahukan anda bahwa ketika kita mendapatkan fasilitas pinjaman dari perusahaan pembiayaan, umumnya pihak perusahaan akan mencatat sejarah pembayaran kita?, yang biasanya disebut dengan istilah kolektibilitas. Ketentuan seperti ini patut diketahui dan dipahami oleh masyarakat pengguna jasa pembiayaan karena seringkali sebagaian konsumen mengganggap sepele hal demikian, namun pada akhirnya mengalami kesulitan dibelakang hari.
Pada kesempatan ini kami ingin menceritakan dan berbagi sebuah kasus, sebut saja terjadi pada konsumen A, yang merupakan nasabah salah satu perusahaan pembiayaan yang memiliki tunggakan diatas 7 bulan. Perusahaan pembiayaan tersebut sudah memasukkan data konsumen ke dalam kategori WO (write off)*.
Pada saat si A hendak mengajukan kredit ke bank, terlihat data bahwa konsumen tersebut masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan. Konsekwensinya pengajuan pinjamannya tidak dapat disetujui, padahal program pinjaman yang diajukan memiliki berbagai keunggulan, diantaranya program bunga ringan, plafon yang lebih besar dan keuntungan lainnya. Konsumen A kebetulan sedang mengajukan pinjaman KUR ( Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pemerintah.
Dengan penuh kecewa si A menceritakan alasan kenapa masih memiliki tunggakan, namun nasi telah menjadi bubur. Belajar dari kondisi yang dialami si A, kami sarankan agar Anda sebagai konsumen perusahaan pembiayaan senantiasa tertib melakukan pembayaran angsuran dan usahakan selalu menjalin komunikasi dengan perusahaan pembiayaannya jika mengalami kesulitan untuk membayar angsuran.
Anda dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan tempat Anda mengajukan kredit untuk meminta keringanan atau dispensasi. Komunikasi yang terputus dapat menyebabkan kerugian terhadap kedua belah pihak terutama kepada konsumen sendiri.
Ayo, jadilah konsumen bijak.
*Konsumen WO merupakan konsumen yang kreditnya sudah dikeluarkan dari daftar konsumen aktif. Masing-masing perusahaan pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai kategori konsumen yang tergolong WO. Konsumen seperti ini bisa terjadi karena perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan untuk menagih tunggakannya, apakah disebabkan karena faktor karakter, hilangnya kemampuan bayar, konsumen skip (kabur) atau faktor lainnya. Kalau kondisinya sudah seperti ini maka data konsumen akan dimasukkan ke dalam data blacklist Bank Indonesia, sehingga konsumen tersebut tidak akan dapat mengajukan kredit ke perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar