Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Senin, 08 Februari 2016

Kolektibilitas Kredit

multifinance-indo - Bagi yang sudah pernah menggunakan jasa pinjaman dari perbankan atau perusahaan pembiayaan maka status Kolektibilitas menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga tersebut untuk memutuskan permohonan pinjaman yang diajukan. Status ini dapat diakses oleh Perusahaan pemberi kredit dan afiliasinya. Berikut kami jelaskan informasi terkait Status Kolektibilitas Pembayaran Kredit yang dikutip dari beberapa sumber.
1. Lancar
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan tepat waktu dan tidak ada tunggakan yang melebihi batas waktu Jatuh Tempo.
2. Dalam Perhatian Khusus
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan belum dilakukan pada 1 - 90 hari kalendar setelah Jatuh Tempo. Pada kondisi ini, Bank/perusahaan pembiayaan dapat mengenakan Biaya Administrasi (contoh: Biaya Keterlambatan Pembayaran).
3. Kurang Lancar
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan masih belum dilakukan pada 91 - 120 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.
4. Diragukan
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan masih belum dilakukan pada 121 - 180 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.
5. Macet
Apabila pembayaran tagihan masih belum dilakukan setelah lewatnya 180 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.
Umumnya Bank atau perusahaan pembiayaan sudah menetapkan persyaratan status kolektibilitas tertentu agar permohonon pinjaman dapat disetujui, misalnya tidak pernah terlambat diatas 30 hari atau ada juga yang memberikan toleransi maksimal 60 hari. Tentu dengan kronologis dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun umumnya, jika sejarah kolektibilitas seseorang sudah pernah terlambat diatas 60 hari, akan relatif sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan. Karenanya penting sekali untuk diperhatikan status kolektibilitas ini.Jaga kolektibilitas kredit Anda agar lebih mudah mendapatkan jasa pinjaman dari perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar