Minggu, 07 Februari 2016
Apa itu Denda Keterlambatan ?
multifinance-indo - Jika anda pernah menjadi salah satu nasabah perusahaan pembiayaan, anda pasti familiar dengan istilah denda keterlambatan. Apa sebenarnya denda keterlambatan dan bagaimana ketentuannya. Berikut penjelasan singkat yang dapat membantu anda memahami mengenai denda keterlambatan.Denda keterlambatan merupakan biaya yang dikenakan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen yang terlambat melakukan pembayaran angsuran. Besarnya denda umumnya bervariasi antara satu perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan lainnya, namun angkanya tidak terlalu jauh berbeda. Bagi anda yang sering terlambat melakukan pembayaran angsuran, tentunya denda akan relatif besar. Jika Anda terlambat membayar angsuran yang disebabkan tanggal gajian belum tiba sementara pinjaman sudah jatuh tempo, sebenarnya dapat mengantisipasi dengan mengajuan perubahan tanggal jatuh tempo ke perusahaan pembiayaannya. Anda cukup mendatangi kantor perusahaan pembiayaan dan mengutarakan maksud anda. Untuk pengajuan perubahan tanggal jatuh tempo ini biasanya dikenakan biaya. Namun bagaimana jika jumlah dendanya terlanjur besar sementara kesanggupan bayar Anda sebagai nasabah terbatas? Jika kondisi ini yang terjadi, Anda tidak perlu berkecil hati, coba anda ajukan pemotongan denda dengan melampirkan berkas-berkas pendukung, seperti surat keterangan kurang mampu dari lurah atau aparat desa setempat. Jika anda beruntung, perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan setelah bernegosiasi dengan Anda. Besarnya diskon denda yang diberikan tergantung kepada kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar