Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Jumat, 25 Maret 2016

Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)

http://finance.detik.com/read/2016/03/22/134959/3170533/5/ini-manfaat-dibentuknya-lembaga-khusus-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan

Multifinance-indo-Meningkatnya perkembangan industri pembiayaan dan pegadaian memungkinkan terjadinya potensi perselisihan antara pelaku usaha pembiayaan dan pegadaian dengan konsumen.

Memperhatikan kondisi ini, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) oleh industri jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh tiap asosiasi jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono, seperti dikutip infobanknews.com menyatakan, keberadaan LAPS ini sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sektor jasa keuangan.

Dalam situs Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI), yakni bmppi.com dijelaskan bahwa sengketa di sektor jasa keuangan dapat disebabkan antara lain oleh adanya ketidakpahaman konsumen akan produk dan layanan yang diberikan PUJK, karena adanya ketidaksiapan dalam proses bisnis yang dilakukan PUJK dan adanya itikad buruk dari salah satu pihak.

Lebih lanjut disebutkan bahwa, sengketa di sektor jasa keuangan tersebut harus dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar kepentingan konsumen dan PUJK dapat sama-sama terlindungi, sehingga tercipta hubungan yang saling percaya dan saling menguntungkan.

Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI) didirikan berdasarkan Akta No. 37 Notaris Fatihah Hilmi, SH tertanggal 10 April 2015 tentang Pendirian BMPPI dan telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI melalui Keputusan Kemenkumham RI No. : AHU-0001486.A.H.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum BMPPI . Dua lembaga yang berperan terhadap lahirnya lembaga ini adalah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan PT. Pegadaian Persero.

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2016 dengan menerima permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan pelaku usaha Pembiayaan atau Pegadaian melalui 3 model penyelesaian yaitu Mediasi, Ajudikasi dan Arbitrase.

Lebih lanjut dalam situsnya dinyatakan bahwa, demi menjamin dijalankannya prinsip penanganan LAPS yang diamanatkan oleh OJK yaitu Aksesabilitas, Independen, Keadilan, Efektif dan Efisien maka dalam struktur kepengurusan BMPPI terdiri dari para pelaku industri, penggiat gerakan perlindungan konsumen serta pihak independen lainnya. 

BMPPI juga akan didukung oleh para Mediator, Ajudikator dan Arbiter dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang jasa keuangan, hukum dan bidang terkait lainnya dalam rangka menjamin kualitas penyelesaian sengketa. (Js)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar