Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Selasa, 09 Februari 2016

Mengoreksi Penggunaan istilah Leasing yang kurang tepat?

multifinance-indo - Istilah “leasing” saat ini sudah populer dalam kehidupan masyarakat kita. Namun tanpa disadari, istilah ini kerap kurang tepat penggunaannya, bahkan oleh kalangan praktisi yang berkecimpung pada usaha pembiayaan sendiri.Istilah ini sering dicampuradukkan dengan istilah pembiayaan konsumen atau consumer finance, padahal leasing hanya merupakan salah satu jenis usaha pembiayaan.
Di kutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id), lembaga yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengawasi industri keuangan di Indonesia menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan diantaranya:
1) Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
2) Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
3) Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
4) Pembiayaan konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Dari penjelasan OJK diatas dapat disimpulkan bahwa leasing merupakan kegiatan usaha yang khusus menangani pembiayaan barang modal, seperti pembiayaan untuk alat-alat berat, pesawat dll, sementara pembiayaan konsumen merupakan kegiatan usaha yang khusus membiayai pengadaan barang kebutuhan konsumen yang pembayarannya dilakukan secara angsuran, seperti pembiayaan sepeda motor, mobil, elektronik, furniture dll.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam rangka memahami dan menggunakan istilah yang tepat untuk masing-masing kegiatan usaha pembiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar