Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Jumat, 01 April 2016

Wajib Sertifikasi Profesi Penagih di Perusahaan Pembiayaan

multifinance-indo-Sesuai ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa pegawai penagihan perusahaan pembiayaan diwajibkan memiliki sertifikasi profesi.
Lebih lanjut dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan.
Meski POJK dicanangkan sejak tahun 2014, namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede seperti dikutip oleh bisnis.com menyatakan bahwa dari total 70.000 pegawai penagihan atau yang saat ini lebih dikenal sebagai account officer (sebelumnya debt collector) perusahaan pembiayaan (multifinance), baru sekitar 5.000 pegawai yang telah mendapat sertifikasi profesi, atau baru sekitar 7,14%. Sedangkan sisanya masih belum mendapatkan sertifikat profesi penagih.
Kegiatan penagihan merupakan salah satu aktivitas penting bagi perusahaan pembiayaan. Aktivitas ini bagi perusahaan pembiayaan merupakan salah satu service yang diberikan kepada konsumen untuk memudahkan mereka dalam melakukan pembayaran angsuran.
Mengingat pentingnya kegiatan penagihan ini, maka diperlukan kualitas sumber daya manusia bidang penagihan yang menguasai teknik dan etika penagihan yang baik.
Melalui sertifikasi ini juga diharapkan, dalam jangka panjang citra perusahaan pembiayaan akan semakin baik dimata masyarakat. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa, tenggat waktu dari proses sertifikasi profesi pegawai penagihan ialah 3 tahun sejak POJK tersebut ditetapkan, artinya batas waktunya sampai dengan akhir tahun 2017. (Js)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar