Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Kamis, 31 Maret 2016

BBM Turun, Menanti Pertumbuhan Penjualan Sepeda Motor

Gambar:https://zonaspeed.com

Multifinance-Indo-Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, telah mengumumkan penurunan harga bbm yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2016. "Hari ini, kami putuskan harga BBM untuk premium menjadi Rp 6.450 dan solar Rp 5.150," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, seperti dikutip kompas.com. Keputusan ini didapat seusai mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (30/3/2016).

Meski penurunan harga ini tidak signifikan, namun menurut beberapa pengamat, turunnya harga BBM ini dapat memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi yang akhir-akhir ini dirasakan masih melamban. Sudirman mengaku, pertimbangan menurunkan harga BBM ini sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama permintaan agar pemerintah tidak melepas harga BBM ke mekanisme pasar.

Pada kesempatan lainnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pelaku bisnis transporasi massal dapat menurunkan tarifnya berkisar 3%. Hal ini sesuai dengan kajian yang telah dilakukan kementerian terkait hitung-hitungan kontribusi penurunan harga BBM terhadap pengurangan biaya operasional angkutan.

Sebagian besar masnyarakat menyambut gembira kebijakan pemerintah ini, karena dinilai dapat mengurangi beban hidup yang mereka tanggung. Efek tidak langsungnya yang diharapkan adalah adanya penurunan pada biaya transporasi dan penurunan harga barang. Meski hal ini tidak berlangsung cepat tapi masyarakat berharap agar pemerintah terus mengadakan kontrol dan monitoring sehingga dampak positif penurunan harga BBM ini betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama golongan bawah.

Dampak positif penurunan harga BBM ini juga diprediksi akan dirasakan oleh indutri otomotif, khususnya roda 2. Setelah mengalami pelambatan penjulan sepeda motor di tahun 2015, harapan sebagian besar pelaku usaha sepeda motor tertambat pada efek dari kebijakan pemerintah ini.

Jika BBM turun daya beli mayarakat akan membaik. Memang tidak serta merta langsung mendapatkan efeknya, namun dengan penurunan BBM ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Artinya masyarakat akan punya simpanan uang yang lebih untuk untuk membeli sepeda motor, tapi itu tidak bisa otomatis. Demikian rangkuman pendapat yang dikemukakan oleh beberapa pelaku usaha di bidang transportasi roda dua ini.

Banyak kalangan kemudian memprediksi pertumbuhan penjualan sepeda motor akan mulai bergairah 2-3 bulan ke depan. (Js)

Jumat, 25 Maret 2016

Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)

http://finance.detik.com/read/2016/03/22/134959/3170533/5/ini-manfaat-dibentuknya-lembaga-khusus-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan

Multifinance-indo-Meningkatnya perkembangan industri pembiayaan dan pegadaian memungkinkan terjadinya potensi perselisihan antara pelaku usaha pembiayaan dan pegadaian dengan konsumen.

Memperhatikan kondisi ini, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) oleh industri jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh tiap asosiasi jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono, seperti dikutip infobanknews.com menyatakan, keberadaan LAPS ini sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sektor jasa keuangan.

Dalam situs Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI), yakni bmppi.com dijelaskan bahwa sengketa di sektor jasa keuangan dapat disebabkan antara lain oleh adanya ketidakpahaman konsumen akan produk dan layanan yang diberikan PUJK, karena adanya ketidaksiapan dalam proses bisnis yang dilakukan PUJK dan adanya itikad buruk dari salah satu pihak.

Lebih lanjut disebutkan bahwa, sengketa di sektor jasa keuangan tersebut harus dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar kepentingan konsumen dan PUJK dapat sama-sama terlindungi, sehingga tercipta hubungan yang saling percaya dan saling menguntungkan.

Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI) didirikan berdasarkan Akta No. 37 Notaris Fatihah Hilmi, SH tertanggal 10 April 2015 tentang Pendirian BMPPI dan telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI melalui Keputusan Kemenkumham RI No. : AHU-0001486.A.H.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum BMPPI . Dua lembaga yang berperan terhadap lahirnya lembaga ini adalah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan PT. Pegadaian Persero.

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2016 dengan menerima permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan pelaku usaha Pembiayaan atau Pegadaian melalui 3 model penyelesaian yaitu Mediasi, Ajudikasi dan Arbitrase.

Lebih lanjut dalam situsnya dinyatakan bahwa, demi menjamin dijalankannya prinsip penanganan LAPS yang diamanatkan oleh OJK yaitu Aksesabilitas, Independen, Keadilan, Efektif dan Efisien maka dalam struktur kepengurusan BMPPI terdiri dari para pelaku industri, penggiat gerakan perlindungan konsumen serta pihak independen lainnya. 

BMPPI juga akan didukung oleh para Mediator, Ajudikator dan Arbiter dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang jasa keuangan, hukum dan bidang terkait lainnya dalam rangka menjamin kualitas penyelesaian sengketa. (Js)

Sabtu, 19 Maret 2016

Prospek Perusahaan Pembiayaan Pasca Penurunan BI Rate

http://keuangan.kontan.co.id/news/ada-dua-multifinance-baru-tahun-ini
Multifinance-Indo-Efektif Bulan Maret 2016, pemerintah melalui Bank Indonesia telah menurunkan BI rate menjadi 6,75%. Penurunan BI rate ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung dua hari dan telah berakhir kemarin (17/3).

Salah satu alasan utama penurunan BI Rate adalah laju inflasi yang cenderung terkendali serta telah redanya tekanan pasar keuangan global. Penurunan BI Rate ini ditanggapi positif oleh pelaku usaha keuangan, tidak terkecuali perusahaan pembiayaan.

Namun langkah pemerintah ini, baru akan dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha pembiayaan sekitar 3-6 bulan ke depan. Hal ini karena perbankan sebagai sumber utama pendanaaan, terlanjur memberikan bunga deposito dengan rate lama kepada nasabah, yang kebanyakan akan berakhir jatuh temponya antara 3-6 bulan lagi.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo, seperti dikutip situs berita online kontan.co.id, menyatakan, perbankan butuh satu bulan hingga tiga bulan ke depan untuk menggunting bunga kredit. Ini karena bank harus terlebih dahulu menurunkan biaya dana (cost of fund). Salah satunya biaya bunga deposito.

Meski BI rate telah turun, perusahaan pembiayaan tidak menetapkan target yang tinggi di tahun 2016 ini, karena kondisi makro ekonomi yang belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Tahun lalu penjualan sepeda motor hanya mencapai 6,5 juta unit, turun 18 % dari penjualan tahun sebelumnya. Nasib yang sama dialami Mobil, penjualannya juga mengalami penurunan 18,6%, atau hanya terjual 1.031.291 unit. Tahun sebelumnya penjualan mobil mencapai angka 1,2 juta unit.

Kondisi penjualan yang menurun tidak menjadi satu-satunya persoalan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan. Menekan kredit macet atau Non Performance Finance ( NPF) menjadi salah satu agenda penting lainnya. Pemegang otoritas (OJK), melalui Surat edaran OJK Nomor 1/SEOJK,05/2016 tentang tingkat kesehatan keuangan multifinance menetapkan target maksimal NPF perusahaan pembiayaan ada di angka 5%. Sesuai data kinerja tahun lalu, masih banyak perusahaan pembiayaan yang harus berjuang untuk memperbaiki kualitas portofolionya.

Langkah efisiensi operasional menjadi strategi andalan bagi mayoritas perusahaan pembiayaan untuk dapat memperbaiki kinerjanya di tahun ini. Selain strategi tersebut, menjaga pertumbuhan yang seimbang menjadi kunci sukses utama untuk keluar dari tekanan ekonomi yang menantang di tahun 2016 ini. (JS)

Jumat, 18 Maret 2016

Cara Aman Kredit Kenderaan Sampai Lunas

Multifinance-indo-Tingginya kebutuhan masyarakat akan transportasi, dan adanya kemudahan akses terhadap produk, mendorong sebagian besar masyarakat untuk memiliki kenderaan bermotor, baik sepeda motor atau pun mobil.
Director Consumer Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Herry Gunardi, mengatakan bahwa, tahun 2015 estimasi wallet size industri yang dapat dibiayai lembaga keuangan sebesar 13,9 juta unit, dengan nominal pembiayaannya sebesar Rp212,89 triliun, baik kendaraan mobil maupun motor, (Infobanknews.com).
Jumlah dan angka yang sangat besar, karenanya patut menjadi perhatian bagi semua stakeholder, terutama masyarakat pengguna jasa pembiayaan, agar pelayanan jasa pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan dapat memberikan kenyamanan. Tidak saja mampu memenuhi kebutuhan atas kenderaannya saja, tetapi memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Masalah terbesar yang kerap kali terjadi dalam proses kredit kenderaan, yakni kredit kenderaan yang tidak terselesaikan sampai masa tenor berakhir, alias macet ditengah jalan. Angsuran yang macet berbulan-bulan beresiko kenderaan ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Nah, agar terhindar dari kejadian seperti ini, maka Anda perlu mempelajari beberapa tips sebelum Anda memutuskan untuk membeli kenderaan secara kredit, agar aman dan nyaman sampai lunas?.
Mari kita simak dan pelajari satu per satu.
1. Cek dan Hitung kemampuan bayar Anda
Kemampuan bayar menjadi hal pokok dalam urusan hutang piutang. Sebagian masyarakat mungkin hanya memperhatikan aspek uang muka atau down payment (DP) saja. Jika uang muka yang dipromosikan dealer rendah, maka golongan masyarakat tersebut makin terpacu untuk mengajukan permohonan kredit, tanpa memikirkan dengan matang konsekuensi atas besarnya angsuran yang akan dikenakan.
Padahal logikanya, semakin kecil uang muka yang diberikan maka cenderung angsuran per bulannya akan semakin besar. Rumus yang umum digunakan untuk melihat ukuran keamanan kemampuan membayar cicilan kredit kenderaan andalah maksimal 40% dari penghasilan pemohon kredit. Lebih jelasnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut. Jika penghasilan seorang pemohon kredit 5 Juta per bulan, maka maksimal penghasilan yang bisa disisihkan untuk membayar angsuran kenderaan adalah 2 Juta.
2 Pahami Ketentuan-ketentuan Penting Pengajuan Kredit
Ketentuan-ketentuan penting dalam pengajuan kredit kenderaan diantaranya, pemohon kredit harus memastikan besarnya angsuran yang dikenakan, tanggal jatuh tempo setiap bulannya, bagaimana cara pembayaran angsuran, ketentuan asuransi yang berlaku, apakah ada biaya-biaya lainnya, jangka waktu kredit (tenor), syarat pengambilan BPKB , ketentuan jika pelunasan dilakukan lebih cepat, dan ketentuan mengenai denda keterlambatan.
Banyak persoalan yang terjadi yang disebabkan karena kurangnya pemahaman anggota masyarakat akan ketentuan-ketentuan kredit diatas, ditambah minimnya sosialisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Contoh kasus, misalnya konsumen merasa tenor atau masa cicilannya 35 bulan, ternyata 36 bulan. Ada pula konsumen yang kurang paham tentang tempat atau lokasi resmi pembayaran angsuran, sehingga terlambat membayar dan terkena sanksi denda keterlambatan pembayaran.
3. Jangan Menunda Pembayaran
Tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran merupakan tanggal terakhir pembayaran angsuran dilakukan setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa, kapan saja sebelum jatuh tempo, konsumen dapat melakukan pembayaran. Tidak mesti menunggu tepat pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
Jika konsumen sudah mendapatkan gaji atau sudah cukup dana, maka segeralah menyetorkan uang angsuran ke perusahaan pembiayaan. Karena jika terlambat membayar angsuran, konsumen biasanya akan dikenakan biaya keterlambatan, yang kalau di tumpuk nominalnya akan memberatkan konsumen sendiri.
Lebih aman lagi kalau konsumen dapat melakukan pembayaran di percepat, artinya pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo bulan berikutnya. Konsumen yang demikian, jika tetap konsisten dan teratur melakukan pembayaran, maka waktu lunasnya akan lebih cepat dari ketentuan dalam perjanjian kredit
. 4. Jalin Komunikasi yang baik dengan Perusahaan Pembiayaan
  Komunikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti telepon, email, facebook, twitter dan media komunikasi lainnya. Tergantung ketersediaan media komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan. Telepon kantor biasanya menjadi media andalan bagi konsumen. Jangan tergantung kepada orang-orang tertentu atau karyawan tertentu. Karena karyawan perusahaan dapat berganti baik disebabkan karena mengundurkan diri atau mendapatkan mutasi ke bagian atau cabang lainnya.
Catat nomor-nomor penting perusahaan pembiayaan, dan jika ada hal penting yang perlu dikomunikasikan, jangan segan untuk menghubungi customer service perusahaan pembiayaan.
. 5. Lakukan Pembayaran Angsuran di Tempat yang Resmi dan Sesuai Ketentuan
Setiap pembayaran angsuran wajib dilakukan di tempat-tempat resmi yang sudah ditentukan oleh perusahaan pembiayaan, disertai dengan adanya bukti pembayaran. Jangan pernah memberikan uang angsuran kepada seseorang yang mengaku pegawai atau bahkan pegawai pembiayaan sekalipun, tanpa diberikan kuitansi yang resmi. Alasan kepercayaan sering sekali menjadi faktor yang memicu timbulnya permasalahan angsuran yang tidak masuk ke perusahaan pembiayaan.
Jika uang angsuran sudah diserahkan, namun tidak ada bukti pembayaran, maka posisi konsumen akan lemah dalam memperjuangkan uang angsuran yang sudah disetorkannya tersebut.
Tempat-tempat pembayaran angsuran yang resmi dan aman, biasanya dilakukan lewat teller/kasir perusahaan pembiayaan, kantor pos, Teller Bank yang telah bekerjasama, ATM, Internet Banking dan Kolektor perusahaan pembiayaan. Tempat bayar bisa saja berbeda antara satu perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan lainnya, namun semua perusahaan pembiayaan pasti memberikan kwitansi atau resi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Jika sudah lunas, maka Anda berhak untuk mengambil BPKB di perusahaan pembiayaan dengan membawa serta dokumen-dokumen yang disyarakatkan, seperti photo copy identitas diri, STNK Asli dan Bukti Angsuran tiga bulan terakhir. Umumnya akan terlihat senyuman yang lebar dan wajah yang sumringah pada saat konsumen mengambil BPKB kenderaan yang di kreditnya.
Demikianlah beberapa tips yang dapat Anda pelajari dan praktekkan agar kredit kenderaan yang Anda ambil dapat selesai, atau lunas angsurannya dengan aman dan nyaman.(JS)