Selasa, 16 Februari 2016
Tips Mengajukan Kredit Sepeda Motor
Multifinance-indo - Kebutuhan transportasi sepeda motor saat ini sangatlah tinggi, hal ini salah satunya karena sepeda motor memiliki fleksibilitas yang tinggi, murah dan cepat, ditengah kondisi transportasi massal yang belum memadai. Meski ada penurunan di tahun 2015, penjualan sepeda motor masih mencapai angka lebih kurang 6jt unit. Tujuh puluh persen diataranya dijual dengan sistem kredit. Tingginya animo masyarakat membeli sepeda motor dengan kredit perlu dibarengi dengan pengetahuan yang baik tentang cara kredit sepeda motor sehingga tidak menjadi beban dan masalah sepanjang masa kredit. Berikut ini kami sampaikan beberapa tips kredit sepeda motor yang aman
1. Pastikan Anda benar-benar membutuhkan sepeda motor tersebut
Sepeda motor yang anda kredit tentu akan menmbulkan kewajiban untuk membayar cicilannya. Pastikan cicilan yang dibayar sebanding dengan kebutuhan atas sepeda motor tersebut. Apakah kebutuhan untuk transportasi kerja, memperlancar usaha, atau kebutuhan lainnya yang bersifat produktif.
2. Maksimal cicilan 40% dari penghasilan Anda
Agar tidak memberatkan maka pastikan jumlah cicilan yang harus anda tanggung tidak melebihi 40% dari penghasilan anda. Sedangkan 60% diantaranya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai cicilan sepeda motor menggangu pemenuhan kebutuhan pokok anda
3. Memahami Paham KreditPaham kredit merupakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang berisi tentang jumlah angsuran, jatuh tempo, data sepeda motor yang dikredit, ketentuan asuransi, cara bayar dan ketentuan denda keterlambatan. Pastikan informasi ini Anda pahami sebelum menandatangani perjanjian kredit
4. Jangan Pernah "menjual" data Anda
Jika ada seseorang yang ingin menggunakan data Anda pastikan anda menolak karena tanggung jawab pembayaran akan tetap dibebankan pada anda. Resiko reputasi juga ada pada Anda. Jika angsuran tidak dibayar, maka nama Anda dapat di black list oleh BI. Diskusikan dengan tenaga marketing perusahaan pembiayaan jika Anda menghadapi kondisi ini agar diberikan alternatif solusi yang lebih tepat.
5. Kebijakan Privasi
Pastikan data-data dan dokumen Anda dijaga baik oleh tenaga marketing perusahaan pembiayaan. Ingatkan hal ini kepada karyawan marketing dealer atau perusahaan pembiayaan. Anda berhak menolak jika tidak ada jaminan yang diberikan.
Demikianlah beberapa tips yang dapat kami berikan, untuk memastikan kenyamanan Anda dalam mengajukan kredit sepeda motor. Semoga kebutuhan transportasi Anda dapat terpenuhi dengan nyaman.
Sabtu, 13 Februari 2016
Nunggak Cicilan Motor, Black List BI ?
multifinance-indo - Tahukan anda bahwa ketika kita mendapatkan fasilitas pinjaman dari perusahaan pembiayaan, umumnya pihak perusahaan akan mencatat sejarah pembayaran kita?, yang biasanya disebut dengan istilah kolektibilitas. Ketentuan seperti ini patut diketahui dan dipahami oleh masyarakat pengguna jasa pembiayaan karena seringkali sebagaian konsumen mengganggap sepele hal demikian, namun pada akhirnya mengalami kesulitan dibelakang hari. Pada kesempatan ini kami ingin menceritakan dan berbagi sebuah kasus, sebut saja terjadi pada konsumen A, yang merupakan nasabah salah satu perusahaan pembiayaan yang memiliki tunggakan diatas 7 bulan. Perusahaan pembiayaan tersebut sudah memasukkan data konsumen ke dalam kategori WO (write off)*. Pada saat si A hendak mengajukan kredit ke bank, terlihat data bahwa konsumen tersebut masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan. Konsekwensinya pengajuan pinjamannya tidak dapat disetujui, padahal program pinjaman yang diajukan memiliki berbagai keunggulan, diantaranya program bunga ringan, plafon yang lebih besar dan keuntungan lainnya. Konsumen A kebetulan sedang mengajukan pinjaman KUR ( Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pemerintah. Dengan penuh kecewa si A menceritakan alasan kenapa masih memiliki tunggakan, namun nasi telah menjadi bubur. Belajar dari kondisi yang dialami si A, kami sarankan agar Anda sebagai konsumen perusahaan pembiayaan senantiasa tertib melakukan pembayaran angsuran dan usahakan selalu menjalin komunikasi dengan perusahaan pembiayaannya jika mengalami kesulitan untuk membayar angsuran. Anda dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan tempat Anda mengajukan kredit untuk meminta keringanan atau dispensasi. Komunikasi yang terputus dapat menyebabkan kerugian terhadap kedua belah pihak terutama kepada konsumen sendiri. Ayo, jadilah konsumen bijak.*Konsumen WO merupakan konsumen yang kreditnya sudah dikeluarkan dari daftar konsumen aktif. Masing-masing perusahaan pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai kategori konsumen yang tergolong WO. Konsumen seperti ini bisa terjadi karena perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan untuk menagih tunggakannya, apakah disebabkan karena faktor karakter, hilangnya kemampuan bayar, konsumen skip (kabur) atau faktor lainnya. Kalau kondisinya sudah seperti ini maka data konsumen akan dimasukkan ke dalam data blacklist Bank Indonesia, sehingga konsumen tersebut tidak akan dapat mengajukan kredit ke perbankan.
Jumat, 12 Februari 2016
Cara Klaim Asuransi Sepeda Motor
multifinance-indo - Fasilitas asuransi menjadi salah satu kelengkapan produk yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan bagi Masyarakat yang mengajukan kredit sepeda motor. Untuk melengkapi layanan ini, perusahaan pembiayaan biasanya mengadakan kerjasama dengan maskapi asuransi. Bagi masyarakat yang belum mengetahui cara mengajukan klaim asuransi sepeda motor akan merasa ribet pada waktu mengurus klaim asuransi, namun sebenarnya dalam perjanjian kredit atau paham kredit yang dokumennya diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen, dijelaskan prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Berikut dijelaskan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengajukan klaim asuransi sepeda motor jika kejadian kehilangan atau kecelakaan menimpa Anda:
1.Setelah Kejadian Kehilangan maka Anda wajib membuat laporan ke kantor polisi setempat, maksimal 3 x 24 jam. Kepolisian akan mengeluarkan laporan kehilangan yang berisi kronologis kejadian
2. Laporkan segera kejadian kehilangan tersebut kepada perusahaan pembiayaan Anda dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Blokir STNK dari SAMSAT, Surat Keterangan Kaditserse dari Polda setempat, dokumen identitas pemilik kenderaan ( KTP ), STNK asli dan Kunci Kontak.
3. Perusahaan pembiayaan akan memberikan formulir klaim yang akan anda isi dan tanda tangani.
Berkas-berkas yang sudah lengkap tadi akan dikirimkan oleh perusahaan pembiayaan ke maskapai asuransi yang mengeluarkan polis. Biasanya memakan waktu lebih kurang 30 Hari
4. Setelah persyaratan dokumen diterima oleh Maskapai Asuransi, maka mereka akan mengadakan analisa terhadap berkas yang diajukan . Jika klaim asuransinya disetujui, maka anda akan diberitahukan oleh perusahaan pembiayaan
Umumnya, Jenis asuransi sepeda motor yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan adalah asuransi TLO ( Total Loss Only). Tipe asuransi ini memberikan jaminan terhadap kehilangan akibat pencurian, perampasan dan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan unit diatas 80%. Jika yang terjadi adalah kasus kecelakaan maka pihak asuransi akan meminta dokumen taksasi kerusakan unit yang dikeluarkan oleh bengkel resmi sepeda motornya dan photo copy SIM pengendara yang masih berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa, terdapat beberapa kejadian yang tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi, yakni kehilangan akibat penggelapan, kejadian hipnotis, dan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan unit kurang dari 80%. Kami menyarankan agar Anda membaca ketentuan lengkapnya di polis asuransi atau faham kredit yang biasanya diberikan kepada konsumen. Jika Anda merasa ada yang kurang jelas, jangan segan-segan untuk bertanya ke perusahaan pembiayaan Anda.
Kamis, 11 Februari 2016
Hati-hati membeli Sepeda Motor tanpa surat-surat
multifinance-indo - Akhir-akhir ini, terdapat satu fenomena yang terjadi ditengah masyarakat kita yang perlu diwaspadai, yakni fenomena jual beli sepeda motor yang masih berstatus kredit, umumnya masih belum lunas dari perusahaan pembiayaan. Sebagian masyarakat tergiur dengan harga yang ditawarkan karena tergolong super murah. Harganya bisa lebih rendah antara 30% - 50% dari harga yang berlaku di pasaran. Dengan berbagai macam alasan, seperti sudah lunas dan tinggal mengambil BPKB, penjual meyakinkan pembelinya. Si pembeli kemudian percaya saja dan akhirnya menyerahkan uang yang disepakati. Tanpa disangka, setelah sekian lama digunakan, unit ter sweeping oleh mitra penagihan perusahaan pembiayaan dan pemakai diarahkan untuk datang ke kantornya. Alhasis diketahui bahwa status sepeda motor masih belum lunas alias menunggak. Beberapa kejadian bahkan penjualnya adalah orang terdekat pembeli. Ini yang kadang tidak bisa dipahami dengan akal sehat. Fenomena ini tentu sangat disayangkan bisa terjadi. Menurut pengamatan kami, salah satu penyebabnya adalah adanya ketidakpahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku dan terlanjut tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, namun ada juga akibat kesadaran pembeli sendiri untuk mendapatkan sepeda motor murah. Namun akhirnya harga yang dibayar malah lebih mahal, karena harus melakukan pelunasan dan penebusan kepada perusahaan pembiayaan dan kembali berurusan dengan pemilik kontrak (konsumen awal) yang mungkin saja tidak jelas lagi keberadaannya. Nah, mengingat kondisi yang demikian, ada baiknya kalau memang ingin mendapatkan sepeda motor, pastikan kejelasan dan kelengkapan surat-surat kenderaan. Jangan cepat tergiur dengan harga murah akhirnya mengesampingkan aspek kehati-hatian. (gambar hanya ilustrasi)
Rabu, 10 Februari 2016
Mengomentari Kolom - Kredit Sepeda Motor Penyebab Tingginya Angka Kemiskinan?
multifinance-indo - Beberapa waktu yang lalu kita sempat membaca sebuah kolom menarik di situs berita detiknews.com yang ditulis oleh Media Wahyudi Askar, Mahasiswa PhD University Manchester . Kolom ini hadir beranjak dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Financial Inclusion Insights, sebuah organisasi non profit yang fokus meneliti tentang mobile money dan digital financial service di negara yang sedang berkembang. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara kepemilikan sepeda motor dengan tingkat penghasilan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain menurut Media, masyarakat miskin cenderung memiliki jumlah sepeda motor yang lebih banyak dibandingkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Kolom ini cukup menarik untuk diulas karena menjelaskan secara logis fenomena yang dihadapi oleh masyarakat kelas menengah dan bawah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan transportasinya. Adanya kebutuhan akan moda transportasi dan kemudahan yang diberikan perusahaan penyedia jasa layanan kredit sepeda motor menyebabkan masyarakat menengah dan bawah makin terdorong untuk memiliki sepeda motor. Fakta dilapangan sering kali kita melihat bahwa satu rumah tangga dengan tampilan kondisi rumah yang seadanya memiliki lebih dari satu sepeda motor, dan rata-rata dibeli secara kredit. Dari aspek perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan sendiri bukan tidak memiliki perhitungan dan analisa terkait kelayakan pengajuan kredit yang diajukan. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, menetapkan bahwa minimal DP yang diberikan konsumen dalam pengajuan kredit sepeda motor adalah 20%, artinya jika sepeda motor yang ingin dikredit oleh masyarakat memiliki harga OTR (on the road) Rp. 12.000.000, maka, DP yang wajib disediakan konsumen adalah 2,4jt. Namun demikian faktanya dilapangan, uang muka yang diberikan oleh konsumen jauh lebih kecil dari angka yang sudah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena adanya program yang diberikan oleh dealer/showroom, dengan tujuan untuk meningkatkan penjualannya. Logika matematikanya jika DP yang diberikan konsumen lebih kecil maka akan berpangaruh kepada jumlah pinjaman, karena jumlah pinjaman merupakan sisa dari harga sepeda motor dikurangi dengan DP yang diberikan, dan ditambah lagi biaya administrasi dan biaya asuransi.
Uang muka yang kecil sebenarnya tidak lantas menjadi jaminan masyarakat akan sulit membayar cicilannya. Jumlah penghasilan dan pengeluaran menjadi salah satu faktor kunci. Dalam analisa kredit hal ini biasanya menjadi pertimbangan utama. Apakah dari penghasilan konsumen masih menyisakan dana untuk membayar cicilan yang baru. Jika konsumen jujur dan tidak melakukan mark up penghasilan atau mengurangi pengeluarannya kemungkinan besar konsumen tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar cicilan. Masalah biasanya akan terjadi jika konsumen tidak pandai menghitung penghasilan dan pengeluaran ditambah lagi analis kredit tidak mampu menggali lebih dalam tentang kondisi keuangan konsumen, sehingga pada akhirnya lembaga penyedia kredit tidak dapat mengukur kondisi keuangan konsumen yang sebenarnya dan salah dalam pemutusan kredit. Disamping itu tuntutan proses kredit yang cepat dan kurangnya integritas pegawai perusahaan pemberi kredit seringkali menjadi faktor penyebab rendahnya kualitas pembiayaan yang diberikan.
Untuk mengantisipasi kondisi yang demikian, pada dasarnya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan,
Pertama, perlunya penerapan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan penyedia layanan kredit. Prinsip 5C yakni Character, Capacity,Capital, Collateral dan Conditions tidak hanya sebatas teori dalam analisa kredit semata, tetapi wajib diimplementasikan dalam proses awal sampai akhir alur pemberian kredit. Penerapan prinsip ini akan menyeleksi dengan tepat siapa saja calon konsumen yang betul-betul mampu dan siapa saja yang pengajuannya dipaksakan.
Kedua, perlunya dilakukan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat. Peran pemerintah dan pelaku usaha sangat diharapkan dalam hal ini. Mesti ada sinergi yang kokoh dan saling menguatkan oleh semua stake holder dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar lebih melek terhadap keuangan. Paling tidak dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan akan mengurangi potensi terjerumusnya masyarakat kedalam situasi yang melilit mereka.
Ketiga, peningkatan integritas pegawai lembaga keuangan yang memberikan kredit. Hal ini sangat penting karena tidak sedikit kredit macet terjadi karena ulah pegawai yang tidak memiliki integritas, yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan sesaat atau mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Penegakan integritas ini dilakukan sejak dari rekrutmen pegawai.
Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan keuangan yang bergerak dalam bidang pembiayaan sepeda motor. Lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya pengawasan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memiliki porsi yang paling besar dalam memberikan jasa pembiayaan sepeda motor. Pengawasan yang dilakukan tentu tidak sebatas tindakan pemberian sanksi saja tetapi lebih penting lagi adalah pengawasan dalam rangka pencegahan, yakni mengurangi terjadinya peningkatan kredit macet yang merupakan muara dari proses kredit yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian.
Terlepas dari aspek pengaruh gaya hidup masyarakat, peran pelaku usaha pembiayaan dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.
Selasa, 09 Februari 2016
Mengoreksi Penggunaan istilah Leasing yang kurang tepat?
multifinance-indo - Istilah “leasing” saat ini sudah populer dalam kehidupan masyarakat kita. Namun tanpa disadari, istilah ini kerap kurang tepat penggunaannya, bahkan oleh kalangan praktisi yang berkecimpung pada usaha pembiayaan sendiri.Istilah ini sering dicampuradukkan dengan istilah pembiayaan konsumen atau consumer finance, padahal leasing hanya merupakan salah satu jenis usaha pembiayaan. Di kutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id), lembaga yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengawasi industri keuangan di Indonesia menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan diantaranya:
1) Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
2) Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
3) Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
4) Pembiayaan konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Dari penjelasan OJK diatas dapat disimpulkan bahwa leasing merupakan kegiatan usaha yang khusus menangani pembiayaan barang modal, seperti pembiayaan untuk alat-alat berat, pesawat dll, sementara pembiayaan konsumen merupakan kegiatan usaha yang khusus membiayai pengadaan barang kebutuhan konsumen yang pembayarannya dilakukan secara angsuran, seperti pembiayaan sepeda motor, mobil, elektronik, furniture dll. Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam rangka memahami dan menggunakan istilah yang tepat untuk masing-masing kegiatan usaha pembiayaan.
Senin, 08 Februari 2016
Kolektibilitas Kredit
multifinance-indo - Bagi yang sudah pernah menggunakan jasa pinjaman dari perbankan atau perusahaan pembiayaan maka status Kolektibilitas menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga tersebut untuk memutuskan permohonan pinjaman yang diajukan. Status ini dapat diakses oleh Perusahaan pemberi kredit dan afiliasinya. Berikut kami jelaskan informasi terkait Status Kolektibilitas Pembayaran Kredit yang dikutip dari beberapa sumber.1. LancarAdalah kondisi di mana pembayaran tagihan tepat waktu dan tidak ada tunggakan yang melebihi batas waktu Jatuh Tempo.2. Dalam Perhatian KhususAdalah kondisi di mana pembayaran tagihan belum dilakukan pada 1 - 90 hari kalendar setelah Jatuh Tempo. Pada kondisi ini, Bank/perusahaan pembiayaan dapat mengenakan Biaya Administrasi (contoh: Biaya Keterlambatan Pembayaran).
3. Kurang LancarAdalah kondisi di mana pembayaran tagihan masih belum dilakukan pada 91 - 120 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.4. DiragukanAdalah kondisi di mana pembayaran tagihan masih belum dilakukan pada 121 - 180 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.5. MacetApabila pembayaran tagihan masih belum dilakukan setelah lewatnya 180 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.Umumnya Bank atau perusahaan pembiayaan sudah menetapkan persyaratan status kolektibilitas tertentu agar permohonon pinjaman dapat disetujui, misalnya tidak pernah terlambat diatas 30 hari atau ada juga yang memberikan toleransi maksimal 60 hari. Tentu dengan kronologis dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun umumnya, jika sejarah kolektibilitas seseorang sudah pernah terlambat diatas 60 hari, akan relatif sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan. Karenanya penting sekali untuk diperhatikan status kolektibilitas ini.Jaga kolektibilitas kredit Anda agar lebih mudah mendapatkan jasa pinjaman dari perbankan atau perusahaan pembiayaan.
Minggu, 07 Februari 2016
Apa itu Denda Keterlambatan ?
multifinance-indo - Jika anda pernah menjadi salah satu nasabah perusahaan pembiayaan, anda pasti familiar dengan istilah denda keterlambatan. Apa sebenarnya denda keterlambatan dan bagaimana ketentuannya. Berikut penjelasan singkat yang dapat membantu anda memahami mengenai denda keterlambatan.Denda keterlambatan merupakan biaya yang dikenakan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen yang terlambat melakukan pembayaran angsuran. Besarnya denda umumnya bervariasi antara satu perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan lainnya, namun angkanya tidak terlalu jauh berbeda. Bagi anda yang sering terlambat melakukan pembayaran angsuran, tentunya denda akan relatif besar. Jika Anda terlambat membayar angsuran yang disebabkan tanggal gajian belum tiba sementara pinjaman sudah jatuh tempo, sebenarnya dapat mengantisipasi dengan mengajuan perubahan tanggal jatuh tempo ke perusahaan pembiayaannya. Anda cukup mendatangi kantor perusahaan pembiayaan dan mengutarakan maksud anda. Untuk pengajuan perubahan tanggal jatuh tempo ini biasanya dikenakan biaya. Namun bagaimana jika jumlah dendanya terlanjur besar sementara kesanggupan bayar Anda sebagai nasabah terbatas? Jika kondisi ini yang terjadi, Anda tidak perlu berkecil hati, coba anda ajukan pemotongan denda dengan melampirkan berkas-berkas pendukung, seperti surat keterangan kurang mampu dari lurah atau aparat desa setempat. Jika anda beruntung, perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan setelah bernegosiasi dengan Anda. Besarnya diskon denda yang diberikan tergantung kepada kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.
Yang Perlu Diketahui Ketika Meminjam Kredit Multiguna
multifinance-indo - Kebutuhan kredit bagi masyarakat modern saat ini tidak dapat dipungkiri. Data statistik menunjukkan bahwa penjualan kenderaan 60-70 persen dilakukan secara kredit, demikian juga pembiayaan perumahan dan elektronik, porsi penjualan kreditnya berkisar angka yang samaMenjamurnya perusahaan pembiayaan semakin memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses jasa ini. Namun tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui detail persyaratan dan persiapan yang dilakukan sehingga terkadang permohonan kreditnya tidak disetujui dan pada akhirnya menimbulkan kekecewaanBerikut kami jelaskan beberapa hal yang wajib diketahui oleh calon nasabah yang hendak mengajukan kredit melalui perusahaan pembiayaan1. Kelengkapan Dokumen PengajuanMeski anda mampu secara penghasilan, namun jika dokumen yang diperlukan tidak dapat disediakan maka permohonan kredit anda pasti tidak akan disetujui. Beberapa dokumen mutlak yang umumnya diperlukan diantaranyaCopy KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji atau Bukti Penghasilan, atau Bukti Usaha (bagi wiraswasta Beberapa perusahaan pembiayaan menetapkan dokumen KTP dan KK sebagai dokumen mutlak yang harus tersedia2. Hasil SurveySurvey merupakan aktivitas observasi yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan pembiayaan ke rumah atau tempat kerja calon konsumen. Survey ini berguna untuk melihat apakah data-data yang diberikan oleh calon konsumen sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bagi calon konsumen dengan status karyawan akan dilihat juga apakah benar calon konsumen bekerja di perusahaan yang disebutkan diaplikasi sekaligus dikonfirmasi mengenai lamanya telah bekerja, jabatan, dan penghasilan. Bagi calon konsumen wiraswasta observasi dilakukan untuk melihat aktivitas usaha yang dilakukan, jumlah omzet dan penghasilan bersih dari usaha yang dimiliki. Jika hasil survey positif maka kemungkinan besar permohonan kredit akan disetujui3. Hasil Verifikasi TeleponTidak sedikit juga perusahaan pembiayaan mengadakan verifikasi melalui telepon untuk mencocokkan hasil survey tenaga surveyor dengan hasil konfirmasi tim analis ke konsumen langsung. Disini perlu diingat bahwa hasil konfirmasi haruslah sejalan dengan hasil survey yang dilakukan. Jika hasil verifikasi positif maka besar kemungkinan permohonan pinjaman dapat disetujuiNah, jika anda tertarik mengajukan pinjaman, jangan lupa pelajari hal-hal penting diatas agar pengajuan pinjaman Anda disetujui perusahaan pembiayaan.
Metode Pembayaran Angsuran
multifinance-indo - Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan menjadi peluang bagi berbagai pelaku usaha untuk terlibat didalamnya. Dalam rangka memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, perusahaan pembiayaan biasanya sudah mengadakan kerjasama dengan penyedia jasa pembayaran
angsuran seperti Kantor Pos, Indomart, Alfamart, ATM/Teller Perbankan
dan PPOB lainnya. Kehadiran pelayanan jasa pembayaran ini sangat menguntungkan kepada keduabelah pihak, baik bagi konsumen maupun bagi perusahaan pembiayaan. Tidak jarang jarak dan keterbatasan waktu menjadi penyebab konsumen terlambat melakukan pembayaran angsuran. Dengan kehadiran payment point ini, konsumen tidak perlu kuatir akan kendala waktu dan jarak ini, karena payment point yang telah bekerja sama dengan perusahan pembiayaan sudah tersebar di berbagai pelosok. Ayo gunakan metode pembayaran lewat payment-payment ini untuk memudahkan pembayaran angsuran Anda. Tanyakan lebih lanjut informasi detailnya kepada Perusahaan Pembiayaan Anda
Langganan:
Postingan (Atom)