Pinjaman Cepat Tanpa Agunan

bisnis online

Kamis, 01 September 2016

Perlunya Perencanaan Kebutuhan Keuangan

 
http://abiummi.com/5-langkah-membuat-perencanaan-keuangan-keluarga-2/

Multifinance-Indo-Memenuhi kebutuhan dana segar kadang-kadang dapat merepotkan bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang belum dapat mengelola keuangannya. Repotnya lagi jika kebutuhan dana tersebut muncul secara tiba-tiba, sementara Anda tidak memiliki persediaan dana yang cukup. Peristiwa yang tidak jarang dialami oleh sebagian masyarakat kita. 

Karena itu diperlukan sebuah perencanaan yang matang agar kebutuhan dana tersebut tidak menggangu pikiran dan menimbulkan masalah baru. Jika salah mengambil langkah maka kita dapat terjebak pada situasi yang lebih sulit lagi. Semisal terjebak pada pinjaman dengan bunga yang tinggi dan mencekik. Tak pelak lagi, pinjaman yang demikian terpaksa juga diambil karena situasi yang sudah terdesak.

Jika Anda sedang merencanakan suatu agenda yang membutuhkan dana, seperti membayar biaya anak sekolah, menambah modal usaha, biaya pernikahan dan sebagainya, persiapkanlah jauh-jauh hari. Apalagi alternatif pemenuhan kebutuhan tersebut akan menggunakan jasa pembiayaan atau perbankan.

Langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah dengan berkonsultasi kepada tenaga penjualan atau customer service lembaga pembiayaan atau perbankan untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan dan berapa lama proses yang dibutuhkan, sampai dananya dicairkan. Saat ini telah banyak lembaga pembiayaan dan perbankan yang memberikan layanan pinjaman dana atau kredit. Pilih lembaga yang telah memiliki reputasi dan baik dalam pelayanannya.

Jika anda menggunakan jasa perbankan, umumnya proses pengajuan pinjaman atau kredit dapat memakan waktu antara 1-3 minggu, tergantung produk pinjaman yang Anda ajukan. Sementara itu, untuk produk pembiayaan semisal pinjaman dana tunai jaminan BPKB Sepeda Motor atau Mobil relatif lebih cepat, biasanya 1-7 hari sudah dapat dicairkan, tergantung kualitas aplikasi dan ketentuan perusahaan pembiayaan.
Setelah mengetahui segala persyaratan dan lama proses yang dibutuhkan, segera lengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Tidak jarang juga pemohon kredit terhambat dengan kelengkapan dokumen, misalnya KTP yang sudah kadaluarsa atau KTP pasangan Anda yang tidak ada. Hal-hal kecil seperti ini cukup mengganggu dan membuat konsentrasi Anda terpecah.

Jadi, demi kelancaran pemenuhan kebutuhan dana segar Anda, alangkah baiknya Anda mempersiapkannya secara matang dan jauh-jauh hari.

Semoga Bermanfaat

Sabtu, 13 Agustus 2016

Komitmen dan Raport

Multifinance-Indo-Kalau direnungkan, meminjam uang kepada bank atau lembaga pembiayaan, bukan perkara yang gampang dan sederhana seperti dalam bayangan kita.

Setelah kita mengajukan pinjaman, memperoleh dana maka masih ada hal lain yang harus menjadi perhatian kita bersama yakni komitmen atas pembayaran cicilan sampai jangka waktu yang disepakati selesai.

Komitmen sangatlah penting untuk dijalankan karena jika tidak, maka dapat menyulitkan kita kedepannya . Bagi kita yang menunggak pasti akan masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Ini yang membuat repot. 


Di sisi lain, bank atau lembaga pembiayaan yang memiliki tingkat tunggakan kredit yang tinggi atau bahasa kerennya disebut NPL ( Non Performing Loan) juga akan mendapat pengawasan yang lebih ketat dari pemegang otoritas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). 

Meski angka NPL bulan juli 2016 sudah mencapai angka 3,01%, namun angka ini dirasakan masih cukup tinggi, dibandingkan dengan kriteria yang dikatakan sehat.

Nah, situasi menjadi sulit bagi kedua belah pihak.

Karenanya, bagi konsumen yang masih menunggak, ayo, jangan dibiarkan berlarut-larut, karena jika kita masuk dalam daftar black list BI, maka peluang kita untuk mendapat pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan akan semakin sempit. 

Padahal ke depan ini kita tidak mengetahui kebutuhan kredit kita seperti apa? Mungkin kita perlu KPR, Pinjaman Modal Usaha, Kartu Kredit, Pinjaman Mobil dll.

Makanya..Yuk !, jika masih ada kredit macet kita, segera dilunasi tunggakannya. 

Komunikasikan dengan baik kepada pihak bank atau lembaga keuangan dimana kita mengambil kredit.

Solusi selalu terbuka bagi siapa saja yang punya niat baik untuk menyelesaikannya.

Sejatinya, Bank atau Lembaga Pembiayaan maupun konsumen memiliki keinginan yang sama untuk menurunkan tingkat tunggakan. (JS) 

Rabu, 10 Agustus 2016

Kredit Bermasalah Perbankan Mengalami Penurunan


 
http://m.inilah.com/e404

Multifinance-Indo-Kinerja perbankan nasional kembali mengalami perbaikan, hal ini ditandai dengan adanya penurunan rasio kredit bermasalah atau Non Performance Loan ( NPL) dari 3,1 persen di bulan Mei 2016 menjadi 3,05 persen pada bulan Juli 2016.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan bahwa penurunan rasio NPL perbankan tersebut disebabkan oleh faktor meningkatnya penyaluran kredit. Pernyataan ini dikemukakan oleh Muliaman pada salah satu acara di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 8 Agustus 2016.

Menurutnya, beberapa sektor kredit yang mengalami perbaikan kinerja adalah sektor pertanian, otomotif dan properti. Selain faktor pertumbuhan pada sektor tersebut, penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh perbankan juga mengalami perbaikan. 

Diharapkan dengan adanya penurunan kredit bermasalah tersebut, pertumbuhan kredit perbankan akan mengalami peningkatan. Perbankan sudah memiliki action plan yang akan dijalankan untuk mengurangi kredit bermasalah, tutup Muliaman (JS).

Minggu, 03 April 2016

Multifinance Dapat Menyalurkan KUR Kepada Masyarakat


http://www.harnas.co/2016/02/10/kur-percepat-pengembangan-wirausaha-mikro

Multifinance-Indo-Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penetrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. 

KUR merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pinjaman usaha produktif dengan bunga ringan. Sasaran pemberian KUR sendiri adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Sebelumnya, lembaga penyalur KUR masih terbatas kepada perbankan saja, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank Jabar Banten dan Bank Syariah Mandiri. Namun guna meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah lembaga penyalur KUR selain lembaga perbankan yakni perusahaan pembiayaan (Multifinance). Dengan kata lain perusahaan multifinance sudah dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad seperti dikutip situs infobanknews.com mengungkapkan, ada empat perusahaan pembiayaan yang sudah ditetapkan oleh OJK untuk menyalurkan KUR, yaitu BCA Finance, Adira Dinamika Finance, Mega Central Finance dan Federal International Finance.

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK, ujar Muliaman, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Menurut data yang disampaikan oleh OJK, penyaluran KUR di 2016 hingga 5 Februari 2016 telah mencapai Rp 6,4 triliun dengan total debitur sebesar 298.728 nasabah. Adapun dari jumlah tersebut bank-bank BUMN masih paling dominan dalam penyaluran KUR, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI.

Dengan penambahan lembaga penyalur KUR ini, diharapkan target pemerintah sebesar 100 trilun dapat tercapai di tahun 2016 ini. Pada salah satu kesempatan di Kebumen Jawa Tengah, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga seperti di kutip okezone.com mengatakan, target penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir tahun 2016 sebanyak Rp100 triliun, namun angka tersebut bisa meningkat hingga Rp120 triliun. (Js)

Jumat, 01 April 2016

Wajib Sertifikasi Profesi Penagih di Perusahaan Pembiayaan

multifinance-indo-Sesuai ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa pegawai penagihan perusahaan pembiayaan diwajibkan memiliki sertifikasi profesi.
Lebih lanjut dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukkan.
Meski POJK dicanangkan sejak tahun 2014, namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede seperti dikutip oleh bisnis.com menyatakan bahwa dari total 70.000 pegawai penagihan atau yang saat ini lebih dikenal sebagai account officer (sebelumnya debt collector) perusahaan pembiayaan (multifinance), baru sekitar 5.000 pegawai yang telah mendapat sertifikasi profesi, atau baru sekitar 7,14%. Sedangkan sisanya masih belum mendapatkan sertifikat profesi penagih.
Kegiatan penagihan merupakan salah satu aktivitas penting bagi perusahaan pembiayaan. Aktivitas ini bagi perusahaan pembiayaan merupakan salah satu service yang diberikan kepada konsumen untuk memudahkan mereka dalam melakukan pembayaran angsuran.
Mengingat pentingnya kegiatan penagihan ini, maka diperlukan kualitas sumber daya manusia bidang penagihan yang menguasai teknik dan etika penagihan yang baik.
Melalui sertifikasi ini juga diharapkan, dalam jangka panjang citra perusahaan pembiayaan akan semakin baik dimata masyarakat. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa, tenggat waktu dari proses sertifikasi profesi pegawai penagihan ialah 3 tahun sejak POJK tersebut ditetapkan, artinya batas waktunya sampai dengan akhir tahun 2017. (Js)

Kamis, 31 Maret 2016

BBM Turun, Menanti Pertumbuhan Penjualan Sepeda Motor

Gambar:https://zonaspeed.com

Multifinance-Indo-Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, telah mengumumkan penurunan harga bbm yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2016. "Hari ini, kami putuskan harga BBM untuk premium menjadi Rp 6.450 dan solar Rp 5.150," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, seperti dikutip kompas.com. Keputusan ini didapat seusai mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (30/3/2016).

Meski penurunan harga ini tidak signifikan, namun menurut beberapa pengamat, turunnya harga BBM ini dapat memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi yang akhir-akhir ini dirasakan masih melamban. Sudirman mengaku, pertimbangan menurunkan harga BBM ini sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama permintaan agar pemerintah tidak melepas harga BBM ke mekanisme pasar.

Pada kesempatan lainnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pelaku bisnis transporasi massal dapat menurunkan tarifnya berkisar 3%. Hal ini sesuai dengan kajian yang telah dilakukan kementerian terkait hitung-hitungan kontribusi penurunan harga BBM terhadap pengurangan biaya operasional angkutan.

Sebagian besar masnyarakat menyambut gembira kebijakan pemerintah ini, karena dinilai dapat mengurangi beban hidup yang mereka tanggung. Efek tidak langsungnya yang diharapkan adalah adanya penurunan pada biaya transporasi dan penurunan harga barang. Meski hal ini tidak berlangsung cepat tapi masyarakat berharap agar pemerintah terus mengadakan kontrol dan monitoring sehingga dampak positif penurunan harga BBM ini betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama golongan bawah.

Dampak positif penurunan harga BBM ini juga diprediksi akan dirasakan oleh indutri otomotif, khususnya roda 2. Setelah mengalami pelambatan penjulan sepeda motor di tahun 2015, harapan sebagian besar pelaku usaha sepeda motor tertambat pada efek dari kebijakan pemerintah ini.

Jika BBM turun daya beli mayarakat akan membaik. Memang tidak serta merta langsung mendapatkan efeknya, namun dengan penurunan BBM ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Artinya masyarakat akan punya simpanan uang yang lebih untuk untuk membeli sepeda motor, tapi itu tidak bisa otomatis. Demikian rangkuman pendapat yang dikemukakan oleh beberapa pelaku usaha di bidang transportasi roda dua ini.

Banyak kalangan kemudian memprediksi pertumbuhan penjualan sepeda motor akan mulai bergairah 2-3 bulan ke depan. (Js)

Jumat, 25 Maret 2016

Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)

http://finance.detik.com/read/2016/03/22/134959/3170533/5/ini-manfaat-dibentuknya-lembaga-khusus-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan

Multifinance-indo-Meningkatnya perkembangan industri pembiayaan dan pegadaian memungkinkan terjadinya potensi perselisihan antara pelaku usaha pembiayaan dan pegadaian dengan konsumen.

Memperhatikan kondisi ini, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) oleh industri jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh tiap asosiasi jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono, seperti dikutip infobanknews.com menyatakan, keberadaan LAPS ini sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sektor jasa keuangan.

Dalam situs Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI), yakni bmppi.com dijelaskan bahwa sengketa di sektor jasa keuangan dapat disebabkan antara lain oleh adanya ketidakpahaman konsumen akan produk dan layanan yang diberikan PUJK, karena adanya ketidaksiapan dalam proses bisnis yang dilakukan PUJK dan adanya itikad buruk dari salah satu pihak.

Lebih lanjut disebutkan bahwa, sengketa di sektor jasa keuangan tersebut harus dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar kepentingan konsumen dan PUJK dapat sama-sama terlindungi, sehingga tercipta hubungan yang saling percaya dan saling menguntungkan.

Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian Indonesia (BMPPI) didirikan berdasarkan Akta No. 37 Notaris Fatihah Hilmi, SH tertanggal 10 April 2015 tentang Pendirian BMPPI dan telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI melalui Keputusan Kemenkumham RI No. : AHU-0001486.A.H.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum BMPPI . Dua lembaga yang berperan terhadap lahirnya lembaga ini adalah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan PT. Pegadaian Persero.

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2016 dengan menerima permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan pelaku usaha Pembiayaan atau Pegadaian melalui 3 model penyelesaian yaitu Mediasi, Ajudikasi dan Arbitrase.

Lebih lanjut dalam situsnya dinyatakan bahwa, demi menjamin dijalankannya prinsip penanganan LAPS yang diamanatkan oleh OJK yaitu Aksesabilitas, Independen, Keadilan, Efektif dan Efisien maka dalam struktur kepengurusan BMPPI terdiri dari para pelaku industri, penggiat gerakan perlindungan konsumen serta pihak independen lainnya. 

BMPPI juga akan didukung oleh para Mediator, Ajudikator dan Arbiter dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang jasa keuangan, hukum dan bidang terkait lainnya dalam rangka menjamin kualitas penyelesaian sengketa. (Js)

Sabtu, 19 Maret 2016

Prospek Perusahaan Pembiayaan Pasca Penurunan BI Rate

http://keuangan.kontan.co.id/news/ada-dua-multifinance-baru-tahun-ini
Multifinance-Indo-Efektif Bulan Maret 2016, pemerintah melalui Bank Indonesia telah menurunkan BI rate menjadi 6,75%. Penurunan BI rate ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung dua hari dan telah berakhir kemarin (17/3).

Salah satu alasan utama penurunan BI Rate adalah laju inflasi yang cenderung terkendali serta telah redanya tekanan pasar keuangan global. Penurunan BI Rate ini ditanggapi positif oleh pelaku usaha keuangan, tidak terkecuali perusahaan pembiayaan.

Namun langkah pemerintah ini, baru akan dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha pembiayaan sekitar 3-6 bulan ke depan. Hal ini karena perbankan sebagai sumber utama pendanaaan, terlanjur memberikan bunga deposito dengan rate lama kepada nasabah, yang kebanyakan akan berakhir jatuh temponya antara 3-6 bulan lagi.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo, seperti dikutip situs berita online kontan.co.id, menyatakan, perbankan butuh satu bulan hingga tiga bulan ke depan untuk menggunting bunga kredit. Ini karena bank harus terlebih dahulu menurunkan biaya dana (cost of fund). Salah satunya biaya bunga deposito.

Meski BI rate telah turun, perusahaan pembiayaan tidak menetapkan target yang tinggi di tahun 2016 ini, karena kondisi makro ekonomi yang belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Tahun lalu penjualan sepeda motor hanya mencapai 6,5 juta unit, turun 18 % dari penjualan tahun sebelumnya. Nasib yang sama dialami Mobil, penjualannya juga mengalami penurunan 18,6%, atau hanya terjual 1.031.291 unit. Tahun sebelumnya penjualan mobil mencapai angka 1,2 juta unit.

Kondisi penjualan yang menurun tidak menjadi satu-satunya persoalan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan. Menekan kredit macet atau Non Performance Finance ( NPF) menjadi salah satu agenda penting lainnya. Pemegang otoritas (OJK), melalui Surat edaran OJK Nomor 1/SEOJK,05/2016 tentang tingkat kesehatan keuangan multifinance menetapkan target maksimal NPF perusahaan pembiayaan ada di angka 5%. Sesuai data kinerja tahun lalu, masih banyak perusahaan pembiayaan yang harus berjuang untuk memperbaiki kualitas portofolionya.

Langkah efisiensi operasional menjadi strategi andalan bagi mayoritas perusahaan pembiayaan untuk dapat memperbaiki kinerjanya di tahun ini. Selain strategi tersebut, menjaga pertumbuhan yang seimbang menjadi kunci sukses utama untuk keluar dari tekanan ekonomi yang menantang di tahun 2016 ini. (JS)

Jumat, 18 Maret 2016

Cara Aman Kredit Kenderaan Sampai Lunas

Multifinance-indo-Tingginya kebutuhan masyarakat akan transportasi, dan adanya kemudahan akses terhadap produk, mendorong sebagian besar masyarakat untuk memiliki kenderaan bermotor, baik sepeda motor atau pun mobil.
Director Consumer Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Herry Gunardi, mengatakan bahwa, tahun 2015 estimasi wallet size industri yang dapat dibiayai lembaga keuangan sebesar 13,9 juta unit, dengan nominal pembiayaannya sebesar Rp212,89 triliun, baik kendaraan mobil maupun motor, (Infobanknews.com).
Jumlah dan angka yang sangat besar, karenanya patut menjadi perhatian bagi semua stakeholder, terutama masyarakat pengguna jasa pembiayaan, agar pelayanan jasa pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan dapat memberikan kenyamanan. Tidak saja mampu memenuhi kebutuhan atas kenderaannya saja, tetapi memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Masalah terbesar yang kerap kali terjadi dalam proses kredit kenderaan, yakni kredit kenderaan yang tidak terselesaikan sampai masa tenor berakhir, alias macet ditengah jalan. Angsuran yang macet berbulan-bulan beresiko kenderaan ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Nah, agar terhindar dari kejadian seperti ini, maka Anda perlu mempelajari beberapa tips sebelum Anda memutuskan untuk membeli kenderaan secara kredit, agar aman dan nyaman sampai lunas?.
Mari kita simak dan pelajari satu per satu.
1. Cek dan Hitung kemampuan bayar Anda
Kemampuan bayar menjadi hal pokok dalam urusan hutang piutang. Sebagian masyarakat mungkin hanya memperhatikan aspek uang muka atau down payment (DP) saja. Jika uang muka yang dipromosikan dealer rendah, maka golongan masyarakat tersebut makin terpacu untuk mengajukan permohonan kredit, tanpa memikirkan dengan matang konsekuensi atas besarnya angsuran yang akan dikenakan.
Padahal logikanya, semakin kecil uang muka yang diberikan maka cenderung angsuran per bulannya akan semakin besar. Rumus yang umum digunakan untuk melihat ukuran keamanan kemampuan membayar cicilan kredit kenderaan andalah maksimal 40% dari penghasilan pemohon kredit. Lebih jelasnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut. Jika penghasilan seorang pemohon kredit 5 Juta per bulan, maka maksimal penghasilan yang bisa disisihkan untuk membayar angsuran kenderaan adalah 2 Juta.
2 Pahami Ketentuan-ketentuan Penting Pengajuan Kredit
Ketentuan-ketentuan penting dalam pengajuan kredit kenderaan diantaranya, pemohon kredit harus memastikan besarnya angsuran yang dikenakan, tanggal jatuh tempo setiap bulannya, bagaimana cara pembayaran angsuran, ketentuan asuransi yang berlaku, apakah ada biaya-biaya lainnya, jangka waktu kredit (tenor), syarat pengambilan BPKB , ketentuan jika pelunasan dilakukan lebih cepat, dan ketentuan mengenai denda keterlambatan.
Banyak persoalan yang terjadi yang disebabkan karena kurangnya pemahaman anggota masyarakat akan ketentuan-ketentuan kredit diatas, ditambah minimnya sosialisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Contoh kasus, misalnya konsumen merasa tenor atau masa cicilannya 35 bulan, ternyata 36 bulan. Ada pula konsumen yang kurang paham tentang tempat atau lokasi resmi pembayaran angsuran, sehingga terlambat membayar dan terkena sanksi denda keterlambatan pembayaran.
3. Jangan Menunda Pembayaran
Tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran merupakan tanggal terakhir pembayaran angsuran dilakukan setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa, kapan saja sebelum jatuh tempo, konsumen dapat melakukan pembayaran. Tidak mesti menunggu tepat pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
Jika konsumen sudah mendapatkan gaji atau sudah cukup dana, maka segeralah menyetorkan uang angsuran ke perusahaan pembiayaan. Karena jika terlambat membayar angsuran, konsumen biasanya akan dikenakan biaya keterlambatan, yang kalau di tumpuk nominalnya akan memberatkan konsumen sendiri.
Lebih aman lagi kalau konsumen dapat melakukan pembayaran di percepat, artinya pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo bulan berikutnya. Konsumen yang demikian, jika tetap konsisten dan teratur melakukan pembayaran, maka waktu lunasnya akan lebih cepat dari ketentuan dalam perjanjian kredit
. 4. Jalin Komunikasi yang baik dengan Perusahaan Pembiayaan
  Komunikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti telepon, email, facebook, twitter dan media komunikasi lainnya. Tergantung ketersediaan media komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan. Telepon kantor biasanya menjadi media andalan bagi konsumen. Jangan tergantung kepada orang-orang tertentu atau karyawan tertentu. Karena karyawan perusahaan dapat berganti baik disebabkan karena mengundurkan diri atau mendapatkan mutasi ke bagian atau cabang lainnya.
Catat nomor-nomor penting perusahaan pembiayaan, dan jika ada hal penting yang perlu dikomunikasikan, jangan segan untuk menghubungi customer service perusahaan pembiayaan.
. 5. Lakukan Pembayaran Angsuran di Tempat yang Resmi dan Sesuai Ketentuan
Setiap pembayaran angsuran wajib dilakukan di tempat-tempat resmi yang sudah ditentukan oleh perusahaan pembiayaan, disertai dengan adanya bukti pembayaran. Jangan pernah memberikan uang angsuran kepada seseorang yang mengaku pegawai atau bahkan pegawai pembiayaan sekalipun, tanpa diberikan kuitansi yang resmi. Alasan kepercayaan sering sekali menjadi faktor yang memicu timbulnya permasalahan angsuran yang tidak masuk ke perusahaan pembiayaan.
Jika uang angsuran sudah diserahkan, namun tidak ada bukti pembayaran, maka posisi konsumen akan lemah dalam memperjuangkan uang angsuran yang sudah disetorkannya tersebut.
Tempat-tempat pembayaran angsuran yang resmi dan aman, biasanya dilakukan lewat teller/kasir perusahaan pembiayaan, kantor pos, Teller Bank yang telah bekerjasama, ATM, Internet Banking dan Kolektor perusahaan pembiayaan. Tempat bayar bisa saja berbeda antara satu perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan lainnya, namun semua perusahaan pembiayaan pasti memberikan kwitansi atau resi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Jika sudah lunas, maka Anda berhak untuk mengambil BPKB di perusahaan pembiayaan dengan membawa serta dokumen-dokumen yang disyarakatkan, seperti photo copy identitas diri, STNK Asli dan Bukti Angsuran tiga bulan terakhir. Umumnya akan terlihat senyuman yang lebar dan wajah yang sumringah pada saat konsumen mengambil BPKB kenderaan yang di kreditnya.
Demikianlah beberapa tips yang dapat Anda pelajari dan praktekkan agar kredit kenderaan yang Anda ambil dapat selesai, atau lunas angsurannya dengan aman dan nyaman.(JS)

Selasa, 16 Februari 2016

Tips Mengajukan Kredit Sepeda Motor

Multifinance-indo - Kebutuhan transportasi sepeda motor saat ini sangatlah tinggi, hal ini salah satunya karena sepeda motor memiliki fleksibilitas yang tinggi, murah dan cepat, ditengah kondisi transportasi massal yang belum memadai. Meski ada penurunan di tahun 2015, penjualan sepeda motor masih mencapai angka lebih kurang 6jt unit. Tujuh puluh persen diataranya dijual dengan sistem kredit.
Tingginya animo masyarakat membeli sepeda motor dengan kredit perlu dibarengi dengan pengetahuan yang baik tentang cara kredit sepeda motor sehingga tidak menjadi beban dan masalah sepanjang masa kredit. Berikut ini kami sampaikan beberapa tips kredit sepeda motor yang aman
1. Pastikan Anda benar-benar membutuhkan sepeda motor tersebut
Sepeda motor yang anda kredit tentu akan menmbulkan kewajiban untuk membayar cicilannya. Pastikan cicilan yang dibayar sebanding dengan kebutuhan atas sepeda motor tersebut. Apakah kebutuhan untuk transportasi kerja, memperlancar usaha, atau kebutuhan lainnya yang bersifat produktif.
2. Maksimal cicilan 40% dari penghasilan Anda
Agar tidak memberatkan maka pastikan jumlah cicilan yang harus anda tanggung tidak melebihi 40% dari penghasilan anda. Sedangkan 60% diantaranya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai cicilan sepeda motor menggangu pemenuhan kebutuhan pokok anda
3. Memahami Paham Kredit
Paham kredit merupakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang berisi tentang jumlah angsuran, jatuh tempo, data sepeda motor yang dikredit, ketentuan asuransi, cara bayar dan ketentuan denda keterlambatan. Pastikan informasi ini Anda pahami sebelum menandatangani perjanjian kredit
4. Jangan Pernah "menjual" data Anda
  Jika ada seseorang yang ingin menggunakan data Anda pastikan anda menolak karena tanggung jawab pembayaran akan tetap dibebankan pada anda. Resiko reputasi juga ada pada Anda. Jika angsuran tidak dibayar, maka nama Anda dapat di black list oleh BI. Diskusikan dengan tenaga marketing perusahaan pembiayaan jika Anda menghadapi kondisi ini agar diberikan alternatif solusi yang lebih tepat.
5. Kebijakan Privasi Pastikan data-data dan dokumen Anda dijaga baik oleh tenaga marketing perusahaan pembiayaan. Ingatkan hal ini kepada karyawan marketing dealer atau perusahaan pembiayaan. Anda berhak menolak jika tidak ada jaminan yang diberikan.
Demikianlah beberapa tips yang dapat kami berikan, untuk memastikan kenyamanan Anda dalam mengajukan kredit sepeda motor. Semoga kebutuhan transportasi Anda dapat terpenuhi dengan nyaman.

Sabtu, 13 Februari 2016

Nunggak Cicilan Motor, Black List BI ?

multifinance-indo - Tahukan anda bahwa ketika kita mendapatkan fasilitas pinjaman dari perusahaan pembiayaan, umumnya pihak perusahaan akan mencatat sejarah pembayaran kita?, yang biasanya disebut dengan istilah kolektibilitas. Ketentuan seperti ini patut diketahui dan dipahami oleh masyarakat pengguna jasa pembiayaan karena seringkali sebagaian konsumen mengganggap sepele hal demikian, namun pada akhirnya mengalami kesulitan dibelakang hari.
Pada kesempatan ini kami ingin menceritakan dan berbagi sebuah kasus, sebut saja terjadi pada konsumen A, yang merupakan nasabah salah satu perusahaan pembiayaan yang memiliki tunggakan diatas 7 bulan. Perusahaan pembiayaan tersebut sudah memasukkan data konsumen ke dalam kategori WO (write off)*.
Pada saat si A hendak mengajukan kredit ke bank, terlihat data bahwa konsumen tersebut masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan. Konsekwensinya pengajuan pinjamannya tidak dapat disetujui, padahal program pinjaman yang diajukan memiliki berbagai keunggulan, diantaranya program bunga ringan, plafon yang lebih besar dan keuntungan lainnya. Konsumen A kebetulan sedang mengajukan pinjaman KUR ( Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pemerintah.
Dengan penuh kecewa si A menceritakan alasan kenapa masih memiliki tunggakan, namun nasi telah menjadi bubur. Belajar dari kondisi yang dialami si A, kami sarankan agar Anda sebagai konsumen perusahaan pembiayaan senantiasa tertib melakukan pembayaran angsuran dan usahakan selalu menjalin komunikasi dengan perusahaan pembiayaannya jika mengalami kesulitan untuk membayar angsuran.
Anda dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan tempat Anda mengajukan kredit untuk meminta keringanan atau dispensasi. Komunikasi yang terputus dapat menyebabkan kerugian terhadap kedua belah pihak terutama kepada konsumen sendiri.
Ayo, jadilah konsumen bijak.
*Konsumen WO merupakan konsumen yang kreditnya sudah dikeluarkan dari daftar konsumen aktif. Masing-masing perusahaan pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai kategori konsumen yang tergolong WO. Konsumen seperti ini bisa terjadi karena perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan untuk menagih tunggakannya, apakah disebabkan karena faktor karakter, hilangnya kemampuan bayar, konsumen skip (kabur) atau faktor lainnya. Kalau kondisinya sudah seperti ini maka data konsumen akan dimasukkan ke dalam data blacklist Bank Indonesia, sehingga konsumen tersebut tidak akan dapat mengajukan kredit ke perbankan.

Jumat, 12 Februari 2016

Cara Klaim Asuransi Sepeda Motor

multifinance-indo - Fasilitas asuransi menjadi salah satu kelengkapan produk yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan bagi Masyarakat yang mengajukan kredit sepeda motor. Untuk melengkapi layanan ini, perusahaan pembiayaan biasanya mengadakan kerjasama dengan maskapi asuransi.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui cara mengajukan klaim asuransi sepeda motor akan merasa ribet pada waktu mengurus klaim asuransi, namun sebenarnya dalam perjanjian kredit atau paham kredit yang dokumennya diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen, dijelaskan prosedur dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim.
Berikut dijelaskan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengajukan klaim asuransi sepeda motor jika kejadian kehilangan atau kecelakaan menimpa Anda:
1.Setelah Kejadian Kehilangan maka Anda wajib membuat laporan ke kantor polisi setempat, maksimal 3 x 24 jam. Kepolisian akan mengeluarkan laporan kehilangan yang berisi kronologis kejadian
2. Laporkan segera kejadian kehilangan tersebut kepada perusahaan pembiayaan Anda dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Blokir STNK dari SAMSAT, Surat Keterangan Kaditserse dari Polda setempat, dokumen identitas pemilik kenderaan ( KTP ), STNK asli dan Kunci Kontak.
3. Perusahaan pembiayaan akan memberikan formulir klaim yang akan anda isi dan tanda tangani. Berkas-berkas yang sudah lengkap tadi akan dikirimkan oleh perusahaan pembiayaan ke maskapai asuransi yang mengeluarkan polis. Biasanya memakan waktu lebih kurang 30 Hari
4. Setelah persyaratan dokumen diterima oleh Maskapai Asuransi, maka mereka akan mengadakan analisa terhadap berkas yang diajukan .
Jika klaim asuransinya disetujui, maka anda akan diberitahukan oleh perusahaan pembiayaan
Umumnya, Jenis asuransi sepeda motor yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan adalah asuransi TLO ( Total Loss Only). Tipe asuransi ini memberikan jaminan terhadap kehilangan akibat pencurian, perampasan dan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan unit diatas 80%.
Jika yang terjadi adalah kasus kecelakaan maka pihak asuransi akan meminta dokumen taksasi kerusakan unit yang dikeluarkan oleh bengkel resmi sepeda motornya dan photo copy SIM pengendara yang masih berlaku. Perlu diketahui juga bahwa, terdapat beberapa kejadian yang tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi, yakni kehilangan akibat penggelapan, kejadian hipnotis, dan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan unit kurang dari 80%.
Kami menyarankan agar Anda membaca ketentuan lengkapnya di polis asuransi atau faham kredit yang biasanya diberikan kepada konsumen. Jika Anda merasa ada yang kurang jelas, jangan segan-segan untuk bertanya ke perusahaan pembiayaan Anda.

Kamis, 11 Februari 2016

Hati-hati membeli Sepeda Motor tanpa surat-surat

multifinance-indo - Akhir-akhir ini, terdapat satu fenomena yang terjadi ditengah masyarakat kita yang perlu diwaspadai, yakni fenomena jual beli sepeda motor yang masih berstatus kredit, umumnya masih belum lunas dari perusahaan pembiayaan. Sebagian masyarakat tergiur dengan harga yang ditawarkan karena tergolong super murah. Harganya bisa lebih rendah antara 30% - 50% dari harga yang berlaku di pasaran.
Dengan berbagai macam alasan, seperti sudah lunas dan tinggal mengambil BPKB, penjual meyakinkan pembelinya. Si pembeli kemudian percaya saja dan akhirnya menyerahkan uang yang disepakati. Tanpa disangka, setelah sekian lama digunakan, unit ter sweeping oleh mitra penagihan perusahaan pembiayaan dan pemakai diarahkan untuk datang ke kantornya. Alhasis diketahui bahwa status sepeda motor masih belum lunas alias menunggak.
Beberapa kejadian bahkan penjualnya adalah orang terdekat pembeli. Ini yang kadang tidak bisa dipahami dengan akal sehat. Fenomena ini tentu sangat disayangkan bisa terjadi. Menurut pengamatan kami, salah satu penyebabnya adalah adanya ketidakpahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku dan terlanjut tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, namun ada juga akibat kesadaran pembeli sendiri untuk mendapatkan sepeda motor murah.
Namun akhirnya harga yang dibayar malah lebih mahal, karena harus melakukan pelunasan dan penebusan kepada perusahaan pembiayaan dan kembali berurusan dengan pemilik kontrak (konsumen awal) yang mungkin saja tidak jelas lagi keberadaannya. Nah, mengingat kondisi yang demikian, ada baiknya kalau memang ingin mendapatkan sepeda motor, pastikan kejelasan dan kelengkapan surat-surat kenderaan. Jangan cepat tergiur dengan harga murah akhirnya mengesampingkan aspek kehati-hatian. (gambar hanya ilustrasi)

Rabu, 10 Februari 2016

Mengomentari Kolom - Kredit Sepeda Motor Penyebab Tingginya Angka Kemiskinan?

multifinance-indo - Beberapa waktu yang lalu kita sempat membaca sebuah kolom menarik di situs berita detiknews.com yang ditulis oleh Media Wahyudi Askar, Mahasiswa PhD University Manchester . Kolom ini hadir beranjak dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Financial Inclusion Insights, sebuah organisasi non profit yang fokus meneliti tentang mobile money dan digital financial service di negara yang sedang berkembang.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara kepemilikan sepeda motor dengan tingkat penghasilan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain menurut Media, masyarakat miskin cenderung memiliki jumlah sepeda motor yang lebih banyak dibandingkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Kolom ini cukup menarik untuk diulas karena menjelaskan secara logis fenomena yang dihadapi oleh masyarakat kelas menengah dan bawah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan transportasinya.
Adanya kebutuhan akan moda transportasi dan kemudahan yang diberikan perusahaan penyedia jasa layanan kredit sepeda motor menyebabkan masyarakat menengah dan bawah makin terdorong untuk memiliki sepeda motor. Fakta dilapangan sering kali kita melihat bahwa satu rumah tangga dengan tampilan kondisi rumah yang seadanya memiliki lebih dari satu sepeda motor, dan rata-rata dibeli secara kredit.
Dari aspek perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan sendiri bukan tidak memiliki perhitungan dan analisa terkait kelayakan pengajuan kredit yang diajukan. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, menetapkan bahwa minimal DP yang diberikan konsumen dalam pengajuan kredit sepeda motor adalah 20%, artinya jika sepeda motor yang ingin dikredit oleh masyarakat memiliki harga OTR (on the road) Rp. 12.000.000, maka, DP yang wajib disediakan konsumen adalah 2,4jt.
Namun demikian faktanya dilapangan, uang muka yang diberikan oleh konsumen jauh lebih kecil dari angka yang sudah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena adanya program yang diberikan oleh dealer/showroom, dengan tujuan untuk meningkatkan penjualannya. Logika matematikanya jika DP yang diberikan konsumen lebih kecil maka akan berpangaruh kepada jumlah pinjaman, karena jumlah pinjaman merupakan sisa dari harga sepeda motor dikurangi dengan DP yang diberikan, dan ditambah lagi biaya administrasi dan biaya asuransi.
Uang muka yang kecil sebenarnya tidak lantas menjadi jaminan masyarakat akan sulit membayar cicilannya. Jumlah penghasilan dan pengeluaran menjadi salah satu faktor kunci. Dalam analisa kredit hal ini biasanya menjadi pertimbangan utama. Apakah dari penghasilan konsumen masih menyisakan dana untuk membayar cicilan yang baru. Jika konsumen jujur dan tidak melakukan mark up penghasilan atau mengurangi pengeluarannya kemungkinan besar konsumen tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar cicilan. Masalah biasanya akan terjadi jika konsumen tidak pandai menghitung penghasilan dan pengeluaran ditambah lagi analis kredit tidak mampu menggali lebih dalam tentang kondisi keuangan konsumen, sehingga pada akhirnya lembaga penyedia kredit tidak dapat mengukur kondisi keuangan konsumen yang sebenarnya dan salah dalam pemutusan kredit.
Disamping itu tuntutan proses kredit yang cepat dan kurangnya integritas pegawai perusahaan pemberi kredit seringkali menjadi faktor penyebab rendahnya kualitas pembiayaan yang diberikan. Untuk mengantisipasi kondisi yang demikian, pada dasarnya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan,
Pertama, perlunya penerapan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan penyedia layanan kredit. Prinsip 5C yakni Character, Capacity,Capital, Collateral dan Conditions tidak hanya sebatas teori dalam analisa kredit semata, tetapi wajib diimplementasikan dalam proses awal sampai akhir alur pemberian kredit. Penerapan prinsip ini akan menyeleksi dengan tepat siapa saja calon konsumen yang betul-betul mampu dan siapa saja yang pengajuannya dipaksakan.
Kedua, perlunya dilakukan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat. Peran pemerintah dan pelaku usaha sangat diharapkan dalam hal ini. Mesti ada sinergi yang kokoh dan saling menguatkan oleh semua stake holder dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar lebih melek terhadap keuangan. Paling tidak dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan akan mengurangi potensi terjerumusnya masyarakat kedalam situasi yang melilit mereka.
Ketiga, peningkatan integritas pegawai lembaga keuangan yang memberikan kredit. Hal ini sangat penting karena tidak sedikit kredit macet terjadi karena ulah pegawai yang tidak memiliki integritas, yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan sesaat atau mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Penegakan integritas ini dilakukan sejak dari rekrutmen pegawai.
Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan keuangan yang bergerak dalam bidang pembiayaan sepeda motor. Lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya pengawasan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memiliki porsi yang paling besar dalam memberikan jasa pembiayaan sepeda motor. Pengawasan yang dilakukan tentu tidak sebatas tindakan pemberian sanksi saja tetapi lebih penting lagi adalah pengawasan dalam rangka pencegahan, yakni mengurangi terjadinya peningkatan kredit macet yang merupakan muara dari proses kredit yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian.
Terlepas dari aspek pengaruh gaya hidup masyarakat, peran pelaku usaha pembiayaan dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.

Selasa, 09 Februari 2016

Mengoreksi Penggunaan istilah Leasing yang kurang tepat?

multifinance-indo - Istilah “leasing” saat ini sudah populer dalam kehidupan masyarakat kita. Namun tanpa disadari, istilah ini kerap kurang tepat penggunaannya, bahkan oleh kalangan praktisi yang berkecimpung pada usaha pembiayaan sendiri.Istilah ini sering dicampuradukkan dengan istilah pembiayaan konsumen atau consumer finance, padahal leasing hanya merupakan salah satu jenis usaha pembiayaan.
Di kutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id), lembaga yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengawasi industri keuangan di Indonesia menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan diantaranya:
1) Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
2) Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
3) Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
4) Pembiayaan konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Dari penjelasan OJK diatas dapat disimpulkan bahwa leasing merupakan kegiatan usaha yang khusus menangani pembiayaan barang modal, seperti pembiayaan untuk alat-alat berat, pesawat dll, sementara pembiayaan konsumen merupakan kegiatan usaha yang khusus membiayai pengadaan barang kebutuhan konsumen yang pembayarannya dilakukan secara angsuran, seperti pembiayaan sepeda motor, mobil, elektronik, furniture dll.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam rangka memahami dan menggunakan istilah yang tepat untuk masing-masing kegiatan usaha pembiayaan.

Senin, 08 Februari 2016

Kolektibilitas Kredit

multifinance-indo - Bagi yang sudah pernah menggunakan jasa pinjaman dari perbankan atau perusahaan pembiayaan maka status Kolektibilitas menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga tersebut untuk memutuskan permohonan pinjaman yang diajukan. Status ini dapat diakses oleh Perusahaan pemberi kredit dan afiliasinya. Berikut kami jelaskan informasi terkait Status Kolektibilitas Pembayaran Kredit yang dikutip dari beberapa sumber.
1. Lancar
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan tepat waktu dan tidak ada tunggakan yang melebihi batas waktu Jatuh Tempo.
2. Dalam Perhatian Khusus
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan belum dilakukan pada 1 - 90 hari kalendar setelah Jatuh Tempo. Pada kondisi ini, Bank/perusahaan pembiayaan dapat mengenakan Biaya Administrasi (contoh: Biaya Keterlambatan Pembayaran).
3. Kurang Lancar
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan masih belum dilakukan pada 91 - 120 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.
4. Diragukan
Adalah kondisi di mana pembayaran tagihan masih belum dilakukan pada 121 - 180 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.
5. Macet
Apabila pembayaran tagihan masih belum dilakukan setelah lewatnya 180 hari kalendar setelah Jatuh Tempo.
Umumnya Bank atau perusahaan pembiayaan sudah menetapkan persyaratan status kolektibilitas tertentu agar permohonon pinjaman dapat disetujui, misalnya tidak pernah terlambat diatas 30 hari atau ada juga yang memberikan toleransi maksimal 60 hari. Tentu dengan kronologis dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun umumnya, jika sejarah kolektibilitas seseorang sudah pernah terlambat diatas 60 hari, akan relatif sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan. Karenanya penting sekali untuk diperhatikan status kolektibilitas ini.Jaga kolektibilitas kredit Anda agar lebih mudah mendapatkan jasa pinjaman dari perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Minggu, 07 Februari 2016

Apa itu Denda Keterlambatan ?

multifinance-indo - Jika anda pernah menjadi salah satu nasabah perusahaan pembiayaan, anda pasti familiar dengan istilah denda keterlambatan. Apa sebenarnya denda keterlambatan dan bagaimana ketentuannya. Berikut penjelasan singkat yang dapat membantu anda memahami mengenai denda keterlambatan.
Denda keterlambatan merupakan biaya yang dikenakan oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen yang terlambat melakukan pembayaran angsuran. Besarnya denda umumnya bervariasi antara satu perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan lainnya, namun angkanya tidak terlalu jauh berbeda. Bagi anda yang sering terlambat melakukan pembayaran angsuran, tentunya denda akan relatif besar.
Jika Anda terlambat membayar angsuran yang disebabkan tanggal gajian belum tiba sementara pinjaman sudah jatuh tempo, sebenarnya dapat mengantisipasi dengan mengajuan perubahan tanggal jatuh tempo ke perusahaan pembiayaannya. Anda cukup mendatangi kantor perusahaan pembiayaan dan mengutarakan maksud anda. Untuk pengajuan perubahan tanggal jatuh tempo ini biasanya dikenakan biaya.
Namun bagaimana jika jumlah dendanya terlanjur besar sementara kesanggupan bayar Anda sebagai nasabah terbatas? Jika kondisi ini yang terjadi, Anda tidak perlu berkecil hati, coba anda ajukan pemotongan denda dengan melampirkan berkas-berkas pendukung, seperti surat keterangan kurang mampu dari lurah atau aparat desa setempat. Jika anda beruntung, perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan setelah bernegosiasi dengan Anda. Besarnya diskon denda yang diberikan tergantung kepada kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.

Yang Perlu Diketahui Ketika Meminjam Kredit Multiguna

multifinance-indo - Kebutuhan kredit bagi masyarakat modern saat ini tidak dapat dipungkiri. Data statistik menunjukkan bahwa penjualan kenderaan 60-70 persen dilakukan secara kredit, demikian juga pembiayaan perumahan dan elektronik, porsi penjualan kreditnya berkisar angka yang sama
Menjamurnya perusahaan pembiayaan semakin memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses jasa ini. Namun tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui detail persyaratan dan persiapan yang dilakukan sehingga terkadang permohonan kreditnya tidak disetujui dan pada akhirnya menimbulkan kekecewaan
Berikut kami jelaskan beberapa hal yang wajib diketahui oleh calon nasabah yang hendak mengajukan kredit melalui perusahaan pembiayaan
1. Kelengkapan Dokumen Pengajuan
Meski anda mampu secara penghasilan, namun jika dokumen yang diperlukan tidak dapat disediakan maka permohonan kredit anda pasti tidak akan disetujui. Beberapa dokumen mutlak yang umumnya diperlukan diantaranya
Copy KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji atau Bukti Penghasilan, atau Bukti Usaha (bagi wiraswasta
Beberapa perusahaan pembiayaan menetapkan dokumen KTP dan KK sebagai dokumen mutlak yang harus tersedia
2. Hasil Survey
Survey merupakan aktivitas observasi yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan pembiayaan ke rumah atau tempat kerja calon konsumen. Survey ini berguna untuk melihat apakah data-data yang diberikan oleh calon konsumen sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bagi calon konsumen dengan status karyawan akan dilihat juga apakah benar calon konsumen bekerja di perusahaan yang disebutkan diaplikasi sekaligus dikonfirmasi mengenai lamanya telah bekerja, jabatan, dan penghasilan. Bagi calon konsumen wiraswasta observasi dilakukan untuk melihat aktivitas usaha yang dilakukan, jumlah omzet dan penghasilan bersih dari usaha yang dimiliki. Jika hasil survey positif maka kemungkinan besar permohonan kredit akan disetujui
3. Hasil Verifikasi Telepon
Tidak sedikit juga perusahaan pembiayaan mengadakan verifikasi melalui telepon untuk mencocokkan hasil survey tenaga surveyor dengan hasil konfirmasi tim analis ke konsumen langsung. Disini perlu diingat bahwa hasil konfirmasi haruslah sejalan dengan hasil survey yang dilakukan. Jika hasil verifikasi positif maka besar kemungkinan permohonan pinjaman dapat disetujui
Nah, jika anda tertarik mengajukan pinjaman, jangan lupa pelajari hal-hal penting diatas agar pengajuan pinjaman Anda disetujui perusahaan pembiayaan.

Metode Pembayaran Angsuran

multifinance-indo - Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan menjadi peluang bagi berbagai pelaku usaha untuk terlibat didalamnya. Dalam rangka memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, perusahaan pembiayaan biasanya sudah mengadakan kerjasama dengan penyedia jasa pembayaran angsuran seperti Kantor Pos, Indomart, Alfamart, ATM/Teller Perbankan dan PPOB lainnya.
Kehadiran pelayanan jasa pembayaran ini sangat menguntungkan kepada keduabelah pihak, baik bagi konsumen maupun bagi perusahaan pembiayaan. Tidak jarang jarak dan keterbatasan waktu menjadi penyebab konsumen terlambat melakukan pembayaran angsuran. Dengan kehadiran payment point ini, konsumen tidak perlu kuatir akan kendala waktu dan jarak ini, karena payment point yang telah bekerja sama dengan perusahan pembiayaan sudah tersebar di berbagai pelosok.
Ayo gunakan metode pembayaran lewat payment-payment ini untuk memudahkan pembayaran angsuran Anda. Tanyakan lebih lanjut informasi detailnya kepada Perusahaan Pembiayaan Anda